Sinovac dan Pfizer, Bisa Dipakai untuk Vaksin Anak dan Remaja Indonesia

bukti.id
Ilustrasi. Sejumlah anak-anak mengenakan face shield (foto: tempo)

Jakarta, bukti.id – Anak-anak negeri ini, khususnya usia 12-17 tahun, dalam waktu tak lama, bakal mendapatkan vaksinasi.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, jika vaksinasi Covid-19 untuk usia 12-17 tahun bisa segera dimulai. Gayung bersambut. BPOM pun juga sudah memberi izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk usia tersebut.

Seiring dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Sinovac bukan satu-satunya vaksin yang bakal dipakai pada anak-anak dan remaja. Masih akan ada lagi yang masuk Agustus mendatang.

Baca juga: Tak Lama, Nakes Non ASN Bakal Jadi PPPK

“Sudah ada. Ada dua vaksin yang sudah bisa di bawah 18 (tahun) yang sudah dapat emergency use authorization-nya,” tegas Menkes Budi saat ditemui dalam vaksinasi Covid-19 bersama CT Corp, Selasa (29/6/2021).

“Satu, Sinovac yang kita pakai, satu lagi Pfizer yang akan datang di sekitar bulan Agustus. Tapi itu nanti Bapak Presiden yang akan menyampaikan,” imbuh Budi.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga mengatakan, BPOM sudah mengeluarkan izin bagi vaksin Sinovac untuk dipakai pada anak usia 12-17 tahun.

Baca juga: SKB Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Diperbarui

“Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman untuk usia anak 12-17 tahun,” ujar Jokowi.

“Sehingga vaksinasi untuk usia tersebut bisa segera dimulai,” sambung Jokowi.

Baca juga: Selamat Datang Vaksin Pfizer dan AstraZeneca di Indonesia

Hingga kini, BPOM belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait vaksin tersebut. Meski begitu, baru-baru ini beredar surat hasil evaluasi vaksin Sinovac yang isinya adalah penggunaan vaksin untuk usia 12-17 aman.

“Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun,” ujar pihak BPOM berdasarkan surat tersebut. (hed)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru