Surat Sakit Venansius Tunda Sidang Tuntutan

bukti.id
Sidang dengan terdakwa Venansius Niek Widodo di PN Surabaya, beberapa waktu lalu (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Jadwal sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo, terpaksa ditunda. Penundaan sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis (19/08/2021), ditunda gegara terdakwa Venansius dikabarkan sakit.

Venansius duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan telah melakukan penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) terhadap Soewondo. Akibat perbuatan terdakwa, Soewondo mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar.

Baca juga: Awas!! Modus Penipuan Jasa Penjualan Tiket Ibadah Umrah

Berdasarkan pantauan di lapangan menyebutkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, tampak menunggu kehadiran Penasehat Hukum terdakwa, yang berencana akan menyampaikan surat keterangan dari dokter, bahwa kliennya dalam kondisi sakit.

Benar juga, hari itu, Kamis, sekitar pukul 17.29 WIB, Penasehat Hukum terdakwa terlihat menyerahkan selembar surat ke panitera dan JPU.

Baca juga: Lansia ini Keukeuh Barang Pribadinya Kembali

terdakwa Venansius Niek Widodo (foto: slamet)

Hal ini diketahui, Penasehat Hukum terdakwa masuk ke ruang sidang hanya untuk menyerahkan surat keterangan dari dokter. Usai menyerahkan ke Panitera dan JPU, lantas Penasehat Hukum terdakwa bergegas pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Suatu kejadian yang janggal dan aneh. Ini lantaran momen Penasehat Hukum terdakwa menyerahkan surat dokter ke panitera dan JPU, di saat Majelis Hakim sedang melakukan sidang perkara lain di ruang tersebut.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Sayangnya, hingga berita ini diunggah, Penasehat Hukum terdakwa maupun JPU masih belum dapat dimintai keterangan terkait proses penyerahan surat dokter dan penyakit yang diderita terdakwa.

Untuk diketahui, dalam perkara tipu gelap senilai puluhan miliar, terdakwa tidak ditahan, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Sedangkan, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa tersangkut perkara tindak pidana penipuan adalah perkara yang ke-empat kalinya. Dua perkara sebelumnya, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan terbaru terdakwa kembali terjerat kasus untuk keempat kalinya juga ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru