Menang Gugatan di PN Surabaya Dengan Tanda Tangan Palsu

bukti.id
Terdakwa Dimas Abimanyu

Surabaya, bukti.id – Entah apa yang ada dalam pikiran Dimas Abimanyu (terdakwa) dan Fahrul Siregar – kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) – saat keduanya memalsukan tandatangan untuk memperlancar gugatan pailit usaha milik Renny ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Akibatnya, Dimas harus duduk di kursi terdakwa pada sidang yang digelar PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/08/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Fadil, menghadirkan saksi Penasehat Hukum Renny untuk memberi keterangan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Melalui Penasehat Hukumnya, Renny melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, terkait pemalsuan tandatangan dalam pengajuan gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahkan, tambah saksi, tandatangan itu telah dinyatakan palsu setelah melalui uji laboratorium kriminal.

Disebutkan saksi, Renny adalah pemilik empat gerai dan menyewa lokasi di Tarakan Mall. Ke-empat gerai tersebut sebagian menggunakan nama anak-anak Renny. Tanpa sepengetahuan dan ijin Renny, terdakwa mengajukan gugatan pailit ke PN Surabaya dengan perkara nomor: 7 tahun 2017. Sehingga dalam surat tersebut, seolah-olah Renny yang mengajukan gugatan pailit.

Surat gugatan itu sendiri sudah diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dan memiliki kekuatan hukum tetap, dalam gugatan pailit dimenangkan oleh pihak Renny.

Sebenarnya, kata saksi, sejak terjadi persidangan kepailitan, Reny baru mengetahui permasalahan yang terjadi. Hal itu diketahui Renny setelah dia mendapat informasi dari pemberitaan media.

Mengetahui hal tersebut, Renny langsung syok, karena dia merasa tidak pernah mengajukan gugatan pailit, tidak pernah memberi kuasa terhadap terdakwa dan tidak pernah membubuhkan tandatangan dalam surat gugatan.

“Klien kami mengaku, jika tidak mengenal terdakwa. Dia malah bingung, kenapa tandatangannya dipalsukan oleh terdakwa,” ujar saksi.

Sebagai akibat dari perbuatan tersebut, Renny mengutus saksi sebagai Penasehat Hukumnya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan tandatangan.

Baca juga: Berdalih Check-in Uno Hotel, Malah Curi Motor

Dilaporkannya perkara tersebut, berdasarkan, Renny merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa (Renny meninggal dunia pada 5 Oktober 2020 silam).

Atas keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna memberi tanggapan. Adapun, tanggapan terdakwa yakni, dalam gugatan perdata yang menjadi Penasehat Hukum adalah temannya (Fahrul Siregar-DPO).

“Saat itu saya hanya magang sebagai Penasehat Hukum. Hanya mendampingi dalam perkara gugatan PKPU,” papar dia.

Dalih terdakwa, temannya merasa tidak pernah tanda tangan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengakuan, terdakwa sebagai penerima Kuasa saja dan belum di sumpah (BAS) serta hanya memegang ID Card Penasehat Hukum sementara.
“Saya belum pernah disumpah (BAS). Dalihnya, saya bisa ikut ke pengacara senior,” ucap dia.

Baca juga: Guntual dan Tutik Walk-Out Saat Sidang Digelar

Sesi selanjutnya, Agus Toni dalam keterangannya, mengatakan, setahu saksi yang ajukan gugatan PKPU adalah Fahrul Siregar (DPO) dan Dimas Abimanyu (terdakwa).

“Mereka mengaku mendapat surat kuasa guna ajukan gugatan pailit “, terang Agus Toni.

Setelah putusan pailit, saksi pernah ketemu Reny. Waktu itu, Reny katakan, tidak pernah berikan kuasa, tidak pernah ajukan gugatan pailit.

Diujung persidangan, Martin Ginting memberi arahan terhadap saksi, bahwa gugatan tersebut, karena sudah ada putusan dari PN Surabaya, maka PT Buse atau Tarakan Mall bisa ajukan penangguhan lelang atas perkara ini.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 263. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru