PNS ini Tertipu Bisnis Kost. Saat Sidang Justru Ketahuan Petik Keuntungan

bukti.id
Kesti saat dihadirkan sebagai saksi korban. Dalam perkara ini, Kesti justru telah menerima keuntungan. (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Ada kejadian unik dalam fakta persidangan perkara penipuan bisnis kost-kostan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). Adalah, Kesti Irawati, dalam sidang perkara ini berstatus sebagai saksi korban, sedang Dadang Hidayat menjadi terdakwa.

Kesti, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, Perusahaan Listrik Negara, di bidang kesatuan hukum, sejak 1995 hingga sekarang. Dia tertipu property Smart Kost, agen properti bisnis rumah kost, senilai Rp1,3 miliar oleh Dadang Hidayat sebagai Dirut PT Indo Tata Graha (ITG).

Baca juga: Awas!! Modus Penipuan Jasa Penjualan Tiket Ibadah Umrah

Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Parlin Manulang, tampak menghadirkan 2 orang saksi yakni, Kesti Irawati (korban) dan Nur Azizah (marketing freelance).

Kesti mengawali kesaksian dengan menyatakan jika terdakwa menjual sebidang tanah kepadanya. Akadnya, tanah itu digunakan untuk pembangunan Smart Kost oleh PT ITG.

Sebelumnya, saksi melakukan survey lokasi. Karena letaknya strategis dekat dengan kampus ITS Surabaya, maka dia berminat dan melakukan pemesanan 1 unit Smart Kost. Pada November 2018 silam, saksi melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp20 juta. Selang berikutnya, saksi melakukan pelunasan 1 unit Smart Kost.

Pasca pelunasan diterbitkan Ikatan Jual Beli (IJB) yang dilegalisasi oleh Notaris bernama Indriyani, pada medio (18/12/2018) silam. Selanjutnya, saksi melakukan transaksi  guna pembelian 1 unit lagi, yang disertai pembayaran angsuran Rp3 juta setiap bulannya, sehingga total angsuran yang sudah dibayar sekitar Rp1,3 miliar.

Saksi juga menambahkan, dirinya tidak pernah menemukan aktivitas pembangunan di lokasi dimaksud. Kenyataan ini yang memicu kecurigaan dalam proses pembangunan Smart Kost. Dari kecurigaan saksi melihat di lapangan tidak ada pengerjaan pembangunan secara fisik, maka ditanyakan terkait kejelasan pembangunan tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim, yang diketuai Maper, saksi menerangkan bahwa info terakhir yang diterimanya hanya pengurukan saja. Sedangkan penjelasan Cici (istri terdakwa) kepada dia, pembangunan Smart Kost dimulai Juni dan bisa berakhir Desember.

“Namun setelah dinanti-nanti tidak ada kejelasan pembangunan Smart Kost,” ujar Kesti di depan Majelis Hakim.

Baca juga: Lansia ini Keukeuh Barang Pribadinya Kembali

Saksi menyebut, jawaban terdakwa berupa rekaman video yang diberikan ke para user lainnya. Inti dalam video, terdakwa menawarkan dua opsi penyelesaian perselihan, yakni melakukan penarikan kembali dana sebesar 10 persen dari jumlah yang sudah disetor ke PT ITG, atau menunggu penyelesaian sengketa lahan (milik terdakwa di Jalan Bhaskara, Surabaya).

“Terdakwa memberi jawaban melalui video, yang disampaikan melalui layanan pesan WhatsApp. Justru, saya mendapatkan video dari konsumen smart kost lain,” terangnya.

Keterangan lainnya, pada medio April (27/4/2020), PT ITG membuat pembatalan perjanjian dua unit Smart Kost yang dibeli saksi. Hal tersebut, lantaran saksi meminta uangnya kembali sebesar 100 persen (dari tiga opsi yang ditawarkan PT ITG).

Formulir pembatalan perjanjian dari PT ITG,  ditanda tangani antara Kesti dengan staff PT ITG, Siti Zulaikha. Usai penandatanganan kesepakatan yang disetujui pada medio Juni 2020 yang lalu, setelah pembatalan dijanjikan pengembalian uang.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Dalam perkara tersebut, dari PT ITG melakukan pengembalian pada (27/10/2020) menjelang jatuh tempo yang disampaikan via layanan WhatsApp.

“PT ITG memberitahu telah kembalikan uang 50 juta pada (8/1/2021), juga melakukan transfer 800 juta, sehingga tersisa 1,18 miliar. Sisa tersebut, dikembalikan dalam bentuk sebidang tanah senilai 1,77 miliar,“ ucap saksi.

Atas keterangan saksi, Majelis Hakim mengatakan, bahwa Kesti Irawati sebagai korban dalam perkara ini masih bernasib mujur. Pasalnya, dari nilai kerugian semula Rp1,3 miliar yang sudah dikembalikan oleh terdakwa malah melebihi kerugian yang dialami Kesti.

“Dalam perkara ini, sudah ada perdamaian bahkan Kesti Irawati malah mendapatkan keuntungan, ya?, “ kata Majelis Hakim melempar tanya. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru