Tawarkan Jasa Teraphy di Internet, Dokter David Jadi Terdakwa

bukti.id
Dokter David didakwa menyebarkan berita hoax saat jalani sidang. (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Proses hukum di persidangan atas dakwaan menyebarkan berita bohong aluas hoax, yang menetapkan dokter David Hendrawan sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021).

Perkara tersebut muncul saat David menawarkan jasa pengobatan penghilang nyeri punggung dengan sistem therapist cell di internet melalui layanan website. Namun, pada prakteknya, diduga tidak menggunakan sistem therapist cell.

Baca juga: Riuhnya Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024. Rakyat Wajib Cerdas Bersikap

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Novanto, bahwa terdakwa di klinik D’Mitra bertempat di Jalan Dharmahusada Utara 33 Surabaya, sebagai kantor pusat dengan memiliki cabang di Jalan Bango 31 Malang, telah menawarkan jasa therapist cell penghilang nyeri sendi dan rheumatik.

Baca juga: Kejati Jatim Ringkus Bos Koperasi Bermodus Kredit Fiktif

Penawaran klinik D’Mitra terpampang dalam situs website https// D’Mitra.com untuk media promosi. Sayangnya, jasa yang ditawarkan dalam layanan website berupa klinik tidak sesuai, lantaran Tedjo Angkoso saat datang ke alamat yang dimaksud ternyata, bukan merupakan suatu klinik melainkan hanya tempat praktek pribadi.

Di tempat tersebut, jasa therapist yang ditawarkan berupa therapist cell dan therapist sitem cell hanya bahasa marketing. Bahkan, terdakwa juga tidak pernah mengikuti pelatihan sistem therapist cell.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Atas perbuatannya, yang memberi informasi bohong atau menyesatkan, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik (ITE), jeratan pasal 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jeratan pasal 62 ayat (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan f tentang perlindungan konsumen atau jeratan pasal 378 KUHPidana. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru