Merasa Ditipu, Saleh Ahmad Torkop Rekan Bisnis, Berujung ke Meja Hijau

bukti.id
Proses sidang dengan terdakwa Saleh Akhmad di PN Surabaya (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Perkara pemukulan (torkop) alias penganiayaan yang menjadikan Saleh Ahmad sebagai terdakwa, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/9/2021).

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menghadirkan dua orang guna dimintai keterangannya sebagai saksi, yakni Aulia Rahman (saksi korban) dan Ahmad Baraja.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Aulia Rahman mengawali keterangannya, jika dia melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Dasar korban melapor karena mengalami luka di bibir, yang disertai hasil visum, sehingga dirinya mengalami jahitan luka akibat dipukul terdakwa.

Masih menurut korban, peristiwa pemukulan terjadi saat berada di cafe Hollywings. Setelah peristiwa korban melaporkan ke Polsek setempat.

Lebih lanjut, korban tidak memungkiri aadanya perdamaian, namun dari perdamaian terdakwa berjanji akan mencabut laporan.

“Di polres terdakwa minta saya tanda tangani. Terdakwa agak memaksa sedikit dengan janji akan cabut laporan di Polrestabes Surabaya,” paparnya.

Sedangkan, Ahmad Baraja, dalam keterangan menyampaikan, kenal dengan terdakwa dan korban karena sebagai teman.

Dia mengaku melihat korban kesakitan dan sebelumnya ada keributan antara korban dengan terdakwa. Usai keributan korban dilarikan ke salah satu Rumah Sakit (RS) terdekat.

Baca juga: Berdalih Check-in Uno Hotel, Malah Curi Motor

“Saya tidak ikut mengantar korban saat dilarikan ke RS,” ujar dia di depan Majelis Hakim.

Masih menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa melakukan penganiayaan, tapi saat peristiwa pemukulan dia tidak mengetahui.

“Yang saya ketahui, korban kesakitan dan melihat bibir korban berdarah,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim mengamini keterangan kedua saksi.

Baca juga: Guntual dan Tutik Walk-Out Saat Sidang Digelar

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa. Pada agenda pemeriksaan terdakwa menyampaikan, korban telah menipu dalam hal pekerjaan. Terdakwa mencari korban hingga bertemu di cafe Hollywings.

“Saya melakukan torkop (pemukulan) dengan keras di kepala korban, dan diluar cafe Hollywings korban saya pukul sekali kena bagian bibir,” aku terdakwa.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru