Penipu Bisnis Beras. Ngaku Istri Tentara AL dan Menghuni Rumdin RSAL Suraba

bukti.id
Terdakwa Uswatul Ummah saat jalani sidang (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Ulah Uswatul Ummah yang mengaku bersuami anggota TNI AL dan menghuni di Rumah Dinas (Rumdin) Komplek RSAL Flat Emergency Petugas 9, Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya ini, berbuntut ke proses hukum yang dijalaninya di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/9/2021).

Uswatul Ummah ditetapkan sebagai terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Furqon Adi, mendakwa perbuatan terdakwa secara sah melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca juga: Awas!! Modus Penipuan Jasa Penjualan Tiket Ibadah Umrah

Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan dua orang saksi, M Kholid dan Iskandar. Adapun, keterangan M Kholid (korban) berupa, terdakwa sebelum memesan beras mengatakan, terdakwa adalah istri anggota TNI AL yang menghuni di Rumdin serta memiliki enam unit mobil.

Atas ungkapan terdakwa, korban percaya terdakwa memesan beras dengan sistem pembayaran jatuh tempo. Sebelum jatuh tempo pembayaran terdakwa memesan lagi beras dengan alasan, agar bisa menyuplai permintaan dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr. Ramelan Surabaya.

Lantaran, korban percaya serta pernah ke rumah terdakwa, maka dikirimlah pesanan terdakwa.

Dari pemesan terdakwa saksi memiliki bukti nota pemesanan terdakwa yang belum dibayar sebanyak empat lembar.

Masih menurutnya, ke-empat nota senilai Rp129 juta belum dibayar terdakwa hingga korban pun membawa perkara ini ke meja hijau.

Baca juga: Lansia ini Keukeuh Barang Pribadinya Kembali

Ia menambahkan, terdakwa saat ditagih malah mengancam korban jika dilaporkan ke polisi uangnya tidak akan kembali.

Sedangkan, Iskandar sebagai sopir yang pernah dicarter terdakwa guna mengambil beras ke korban, mengatakan, berulangkali kirim beras di toko terdakwa.

Lebih lanjut, dia diperintah terdakwa kirim ke tokonya di pasar beras Bendul Merisi Surabaya.
“Tiap pengiriman ke pasar beras Bendul Merisi Surabaya, saya mendapat upah 200 ribu“, pungkasnya.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Atas keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU, terdakwa mengamini keterangan para saksi.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa mengatakan, saat ketemu Kholid pada medio Agustus 2020 dan November 2020, terdakwa memesan beras sembari mengaku istri anggota TNI AL.

Hal lainnya, disampaikan terdakwa, beras dijual lagi dengan harga Rp280 ribu persak – ukuran 25 kilogram. Padahal dia membeli beras dari korban seharga Rp300 ribu. Hal tersebut, dilakukan terdakwa hingga empat kali pemesanan. Pengakuan terdakwa bahwa selama ini beras dijual ke Mardiah. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru