Uang 13,5 Miliar Tertuju ke RS, Lily Yunita Berdalih Uang Warisan

bukti.id
Terdakwa Lily Yunita saat jalani sidang (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi Lily Yunita yang ditetapkan sebagai terdakwa, dengan agenda mendengar keterangan saksi Rizky Tri Andrianto, karyawan bagian keuangan Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso (RS), bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Saat dugelar sidang dengan agenda saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki, masih juga belum menghadirkan Wakil Bupati Blitar, RS sebagai saksi. Dalam sidang lanjutan, justru karyawan RS hadir sampaikan keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Kejati Jatim Ringkus Bos Koperasi Bermodus Kredit Fiktif

Adapun, keterangan yang disampaikan Rizky Tri Andrianto berupa, pada medio 2019 silam, terdakwa pernah datang ke kantor perseroan jasa hukum.

“Saya pernah terima aliran dana dari terdakwa lantaran, perseroan jasa hukum tempatnya bekerja meminjam uang. Pinjam meminjam antara kantor dengan terdakwa,“ paparnya.

Lebih lanjut, ketika ada perjanjian diketahuinya ada tanda terima pinjam meminjam sekitar Rp10,5 miliar. Penyerahan uang diberikan secara bertahap 3 hingga 4 bulan, besaran jumlah pinjaman sekitar Rp13,5 miliar.

“Saya sudah terima sebesar 10,5 miliar. Sedangkan uang sebesar 3 miliar dirinya lupa siapa yang terima,” ucapnya.

Pinjaman sudah dikembalikan sebesar Rp3,6 miliar dan masih tersisa Rp10 miliar. Setahu saksi, uang pinjaman dari terdakwa adalah dari warisan.

Baca juga: Satu Terdakwa Akui Jika Kasat Memo Ardian Tahu Kegiatan Mereka

Terdakwa mengirimkan uang melalui, rekening pribadinya. Tiap kali transfer terdakwa memberi kabar sembari dikirimi bukti transfer.

“Pengiriman uang sengaja dikirim ke rekening pribadinya kerena kantor atau perseroan jasa hukum tidak miliki rekening”, ungkapnya.

Masih menurut saksi, pinjam meminjam inisiatif RS (pimpinan). Terkait struktur perseroan saksi tidak tahu.

Saksi memaparkan, pembayaran 3 Milyard adalah pembayaran hutang. Diketahui saksi, RS membeli jam tangan – RS pernah beli jam tangan ke Koko Andi senilai Rp400 juta.

Baca juga: Nama Wabup Blitar Kerap Disebut dalam Perkara Dugaan Penipuan

Diujung keterangan, saksi mengatakan, terdakwa pernah menagih di kantor tempatnya bekerja.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim, Damanik, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengatakan, memang ada pinjam meminjam.

Pada sidang berikutnya, akankah JPU menghadirkan RS sebagai saksi dalam perkara ini?! (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru