x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Nama Wabup Blitar Kerap Disebut dalam Perkara Dugaan Penipuan

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 22 Sep 2021 08:36 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi terdakwa LiLy Yunita yang terlibat perkara penipuan, kembali bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/9/2021).

Di beberapa persidangan, korban Lianawati dan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, kerap menyebut nama Wabup Blitar, Rahmad Santoso (RS) saat memberikan kesaksiannya. Diduga kuat, RS terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara tersebut, dugaan keterkaitan RS pernah disampaikan korban, bahwa terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, dan RS yang mengurus perubahan surat Letter C nomor 397 menjadi sertifikat. Sayangnya, JPU belum bisa menghadirkan RS sebagai saksi.

Saat sidang, salah satu saksi Andi Cahyadi, menyebut, bahwa mengenal RS. Sedangkan, keterkaitan RS dengan terdakwa diketahui RS pernah menjual jam tangan tetapi uangnya ditransfer ke terdakwa.

Hal yang disampaikan Andi yaitu, mengaku pernah ditipu dengan terdakwa.

“Terdakwa meminjam uang dengan modus memberikan bunga tinggi. Total 38 Milyard dengan hitungan bunga 1,5 persen perbulan. Hingga kini, yang belum dibayar 12 Milyard dan tiap saya tagih mbulet (terakhir-terakhir susah)“, terangnya.

Sedangkan, Bambang Sigit Wicaksono, dalam keterangan mengatakan, bahwa terdakwa adalah nasabahnya di BNI dan terdakwa pernah membuka rekening Giro di bank tersebut.

“Saya tahu ada uang masuk dari Maret sampai Desember 2020. Setelah itu kita tutup,” paparnya.

Lanjut saksi, ada pemberitahuan rekening terdakwa masuk daftar hitam karena ada cek yang tidak bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup.

Terdakwa jalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang menawarkan kerjasama mendanai pembebasan tanah.

Pemilik tanah itu adalah H Djafar. Nomor pendaftaran C 397 yang berlokasi di Desa Osowilangun Tandes, Surabaya.

Tanah tersebut dibeli oleh RS dari ahli waris sebesar Rp800 ribu per meter, dan terdakwa meminta uang kepada Lianawati untuk kerjasama.

“Terdakwa minta secara bertahap hingga total dana yang diberikan sebesar 47,1 Milyard,” ucapnya.

Hal lain, disampaikan saksi, bahwa terdakwa menyakinkan korban sebagai pemegang kuasa jual atas tanah tersebut. Terdakwa sempat memberikan cek dari BCA sebanyak tujuh lembar atas nama Doe Sun Bakery.

“Cek itu atas nama terdakwa. Sayangnya, semua cek itu tidak ada satupun yang bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup,” terangnya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...