x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Nama Wabup Blitar Kerap Disebut dalam Perkara Dugaan Penipuan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi terdakwa LiLy Yunita yang terlibat perkara penipuan, kembali bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/9/2021).

Di beberapa persidangan, korban Lianawati dan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, kerap menyebut nama Wabup Blitar, Rahmad Santoso (RS) saat memberikan kesaksiannya. Diduga kuat, RS terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara tersebut, dugaan keterkaitan RS pernah disampaikan korban, bahwa terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, dan RS yang mengurus perubahan surat Letter C nomor 397 menjadi sertifikat. Sayangnya, JPU belum bisa menghadirkan RS sebagai saksi.

Saat sidang, salah satu saksi Andi Cahyadi, menyebut, bahwa mengenal RS. Sedangkan, keterkaitan RS dengan terdakwa diketahui RS pernah menjual jam tangan tetapi uangnya ditransfer ke terdakwa.

Hal yang disampaikan Andi yaitu, mengaku pernah ditipu dengan terdakwa.

“Terdakwa meminjam uang dengan modus memberikan bunga tinggi. Total 38 Milyard dengan hitungan bunga 1,5 persen perbulan. Hingga kini, yang belum dibayar 12 Milyard dan tiap saya tagih mbulet (terakhir-terakhir susah)“, terangnya.

Sedangkan, Bambang Sigit Wicaksono, dalam keterangan mengatakan, bahwa terdakwa adalah nasabahnya di BNI dan terdakwa pernah membuka rekening Giro di bank tersebut.

“Saya tahu ada uang masuk dari Maret sampai Desember 2020. Setelah itu kita tutup,” paparnya.

Lanjut saksi, ada pemberitahuan rekening terdakwa masuk daftar hitam karena ada cek yang tidak bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup.

Terdakwa jalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang menawarkan kerjasama mendanai pembebasan tanah.

Pemilik tanah itu adalah H Djafar. Nomor pendaftaran C 397 yang berlokasi di Desa Osowilangun Tandes, Surabaya.

Tanah tersebut dibeli oleh RS dari ahli waris sebesar Rp800 ribu per meter, dan terdakwa meminta uang kepada Lianawati untuk kerjasama.

“Terdakwa minta secara bertahap hingga total dana yang diberikan sebesar 47,1 Milyard,” ucapnya.

Hal lain, disampaikan saksi, bahwa terdakwa menyakinkan korban sebagai pemegang kuasa jual atas tanah tersebut. Terdakwa sempat memberikan cek dari BCA sebanyak tujuh lembar atas nama Doe Sun Bakery.

“Cek itu atas nama terdakwa. Sayangnya, semua cek itu tidak ada satupun yang bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup,” terangnya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...