x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Nama Wabup Blitar Kerap Disebut dalam Perkara Dugaan Penipuan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi terdakwa LiLy Yunita yang terlibat perkara penipuan, kembali bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/9/2021).

Di beberapa persidangan, korban Lianawati dan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, kerap menyebut nama Wabup Blitar, Rahmad Santoso (RS) saat memberikan kesaksiannya. Diduga kuat, RS terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara tersebut, dugaan keterkaitan RS pernah disampaikan korban, bahwa terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, dan RS yang mengurus perubahan surat Letter C nomor 397 menjadi sertifikat. Sayangnya, JPU belum bisa menghadirkan RS sebagai saksi.

Saat sidang, salah satu saksi Andi Cahyadi, menyebut, bahwa mengenal RS. Sedangkan, keterkaitan RS dengan terdakwa diketahui RS pernah menjual jam tangan tetapi uangnya ditransfer ke terdakwa.

Hal yang disampaikan Andi yaitu, mengaku pernah ditipu dengan terdakwa.

“Terdakwa meminjam uang dengan modus memberikan bunga tinggi. Total 38 Milyard dengan hitungan bunga 1,5 persen perbulan. Hingga kini, yang belum dibayar 12 Milyard dan tiap saya tagih mbulet (terakhir-terakhir susah)“, terangnya.

Sedangkan, Bambang Sigit Wicaksono, dalam keterangan mengatakan, bahwa terdakwa adalah nasabahnya di BNI dan terdakwa pernah membuka rekening Giro di bank tersebut.

“Saya tahu ada uang masuk dari Maret sampai Desember 2020. Setelah itu kita tutup,” paparnya.

Lanjut saksi, ada pemberitahuan rekening terdakwa masuk daftar hitam karena ada cek yang tidak bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup.

Terdakwa jalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang menawarkan kerjasama mendanai pembebasan tanah.

Pemilik tanah itu adalah H Djafar. Nomor pendaftaran C 397 yang berlokasi di Desa Osowilangun Tandes, Surabaya.

Tanah tersebut dibeli oleh RS dari ahli waris sebesar Rp800 ribu per meter, dan terdakwa meminta uang kepada Lianawati untuk kerjasama.

“Terdakwa minta secara bertahap hingga total dana yang diberikan sebesar 47,1 Milyard,” ucapnya.

Hal lain, disampaikan saksi, bahwa terdakwa menyakinkan korban sebagai pemegang kuasa jual atas tanah tersebut. Terdakwa sempat memberikan cek dari BCA sebanyak tujuh lembar atas nama Doe Sun Bakery.

“Cek itu atas nama terdakwa. Sayangnya, semua cek itu tidak ada satupun yang bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup,” terangnya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...