x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Nama Wabup Blitar Kerap Disebut dalam Perkara Dugaan Penipuan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi terdakwa LiLy Yunita yang terlibat perkara penipuan, kembali bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/9/2021).

Di beberapa persidangan, korban Lianawati dan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, kerap menyebut nama Wabup Blitar, Rahmad Santoso (RS) saat memberikan kesaksiannya. Diduga kuat, RS terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan.

Dalam perkara tersebut, dugaan keterkaitan RS pernah disampaikan korban, bahwa terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, dan RS yang mengurus perubahan surat Letter C nomor 397 menjadi sertifikat. Sayangnya, JPU belum bisa menghadirkan RS sebagai saksi.

Saat sidang, salah satu saksi Andi Cahyadi, menyebut, bahwa mengenal RS. Sedangkan, keterkaitan RS dengan terdakwa diketahui RS pernah menjual jam tangan tetapi uangnya ditransfer ke terdakwa.

Hal yang disampaikan Andi yaitu, mengaku pernah ditipu dengan terdakwa.

“Terdakwa meminjam uang dengan modus memberikan bunga tinggi. Total 38 Milyard dengan hitungan bunga 1,5 persen perbulan. Hingga kini, yang belum dibayar 12 Milyard dan tiap saya tagih mbulet (terakhir-terakhir susah)“, terangnya.

Sedangkan, Bambang Sigit Wicaksono, dalam keterangan mengatakan, bahwa terdakwa adalah nasabahnya di BNI dan terdakwa pernah membuka rekening Giro di bank tersebut.

“Saya tahu ada uang masuk dari Maret sampai Desember 2020. Setelah itu kita tutup,” paparnya.

Lanjut saksi, ada pemberitahuan rekening terdakwa masuk daftar hitam karena ada cek yang tidak bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup.

Terdakwa jalani proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang menawarkan kerjasama mendanai pembebasan tanah.

Pemilik tanah itu adalah H Djafar. Nomor pendaftaran C 397 yang berlokasi di Desa Osowilangun Tandes, Surabaya.

Tanah tersebut dibeli oleh RS dari ahli waris sebesar Rp800 ribu per meter, dan terdakwa meminta uang kepada Lianawati untuk kerjasama.

“Terdakwa minta secara bertahap hingga total dana yang diberikan sebesar 47,1 Milyard,” ucapnya.

Hal lain, disampaikan saksi, bahwa terdakwa menyakinkan korban sebagai pemegang kuasa jual atas tanah tersebut. Terdakwa sempat memberikan cek dari BCA sebanyak tujuh lembar atas nama Doe Sun Bakery.

“Cek itu atas nama terdakwa. Sayangnya, semua cek itu tidak ada satupun yang bisa dicairkan lantaran saldo tidak cukup,” terangnya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...