x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Satu Terdakwa Akui Jika Kasat Memo Ardian Tahu Kegiatan Mereka

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 24 Sep 2021 05:44 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id - Sidang lanjutan, perkara dugaan 3 oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya, konsumsi sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/9/2021).

Dalam perkara tersebut, ke-tiga terdakwa didakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1),114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan, dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Basuki, menghadirkan Paminal Mabes Polri, AKP Firso Trapsilo guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Adapun, keterangan yang disampaikan, yaitu kalau dirinya dan tim sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat surat perintah penyelidikan (Sprindik) dari Kabid Propam.

“Surat Sprindik, berdasarkan dugaan pelanggaran ketidak-profesionalan serta kode etik terhadap ketiga anggota Polrestabes Surabaya,” terangnya.

Masih menurutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman serta memintai keterangan. Dari keterangan tersebut, informasi mengarah kepada Eko Julianto. Selanjutnya, tim melakukan pendalaman dan profeling terhadap Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes, Iptu Eko Julianto, hingga melakukan pembuntutan dan pengintaian di rumahnya.

Hal lain disampaikan saksi, terkait Sprindik sebenarnya tidak ada kaitannya dengan narkoba, melainkan tindakan ketidak-profesionalan dan kode etik.

“Tidak ada kaitannya dengan narkoba, hanya profesionalitas serta kode etik. Berdasarkan keterangan (saksi korban) terdakwa suka meminta jatah (uang),” ungkapnya.

Lebih lanjut, akhir-akhir ini, pihaknya mengetahui kalau terdakwa Eko Julianto berada di Hotel Midtown. Tapi, karena dirinya tidak mendapat akses masuk ke room sehingga diputuskan menunggu di parkiran.

Selang berikutnya, saat di parkiran itu, pihaknya mendapati Aipda Agung Pratidina (terdakwa lain dalam kasus yang sama) keluar ke halaman parkir menuju mobilnya. Berawal dari parkiran, pihaknya bersama tim menanyakan keberadaannya di hotel sedang melakukan apa.

“Sedang menyanyi,“ ujar saksi menirukan jawaban Agung waktu itu.

Disana, muncul Iptu I Made Sutayanan sehingga, keduanya diperiksa dan diminta menunjukan room hotel. Alhasil, dalam room terdapat lima polisi dan tiga warga sipil.

Kelima polisi beserta tiga warga sipil langsung diamankan guna dilakukan tes urine. Dari tes urine didapati Eko Julianto, Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik (terdakwa) dan tiga warga sipil lainnya, dinyatakan positif. Sedangkan, dua polisi yakni, I Made Sutayana dan Bripka Iwan (Polsek Tandes) dinyatakan negatif.

JPU menghadirkan Paminal Mabes Polri, AKP Firso Trapsilo guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Melalui keterangan, Eko Julianto mengaku, masih memiliki barang bukti lainnya, yang disimpan di ruang kerja Idik III Polrestabes Surabaya, tepatnya di laci meja.

Saksi menambahkan, kalau Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, saat itu, AKBP Memo Ardian, tidak mengetahui kalau anggotanya melakukan pesta sabu.

“Pihaknya, sudah melakukan pemeriksaan di salah satu room apartement. Kasat Reskoba tidak mengetahui perilaku ketiga anggotanya,” imbuhnya.

Usai saksi sampaikan keterangan, ketiga terdakwa menanggapi berupa, sangkalan keterangan saksi.

Hal lain, ketiga terdakwa mengungkapkan, bahwa mantan pimpinannya mengetahui keberadaannya.

“Sebab, semua yang mereka lakukan pasti seizin Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya,” bebernya.

Satu dari ketiga terdakwa, di persidangan memaparkan bahwa saat itu Kasat Memo mengetahui kegiatan mereka.

“Kasat tahu kegiatan kami, bahkan barang bukti yang ada pada saya dikasih Kasat yakni AKBP Memo Ardiian,” ungkap Agung.

Terpisah, Penasehat Hukum para terdakwa, Budi Sampurno, mengatakan, kalau ketiga kliennya itu adalah korban dalam kasus tersebut. Kasat Narkoba juga terlibat dalam perkara ini.

Penyelidikan yang tidak ada kaitannya, dengan perkara yang menimpa kliennya itu, menurutnya, sudah jelas mengarah terhadap perwira yang mempunyai kewenangan lebih tinggi yakni Kasat.

“Keterangan saksi tadi sudah jelas, bahwa Paminal dan DIV Propam Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan ketidak-profesionalan dalam menjalani tugas serta kode etik terhadap anggota Polrestabes Surabaya,“ ucapnya.

Di ujung pembicaraan, Penasehat Hukum menyampaikan, Paminal dan DIV Propam Mabes Polri yang dipimpin Jenderal bintang satu saat penangkapan, terlalu kecil kalau hanya mengamankan perwira berpangkat Iptu. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...