Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Venansius Ditunda

bukti.id
Terdakwa Venansius saat jalani persidangan (foto: Slamet)

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, dengan sangkaan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam jeratan pasal 372 dan 378 bagi Venansius Niek Widodo, terpaksa tertunda. Hal penundaan sidang, disampaikan di muka sidang yang bergulir di ruang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).

Di persidangan, Majelis Hakim, Suparno mengambil keputusan guna menunda persidangan pada pekan depan lantaran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, masih belum bisa menghadirkan saksi.

Baca juga: Awas!! Modus Penipuan Jasa Penjualan Tiket Ibadah Umrah

Dikesempatan tersebut, JPU menyampaikan, bahwa kedua saksi posisinya masih di Kendari dan belum ada konfirmasi dari keduanya.

“Kedua saksi yakni, Wulan dan Andriyani posisi masih di Kendari dan belum ada konfirmasi dari mereka “, ungkap JPU.

Baca juga: Lansia ini Keukeuh Barang Pribadinya Kembali

Atas ketidakhadiran kedua saksi maka Majelis Hakim menyatakan sikap guna memberi waktu terhadap JPU dengan harapan kedua saksi bisa hadir di persidangan. Namun, jika terpaksa kedua saksi memang tidak bisa maka akan dilakukan melalui telekonferensi.

Untuk diketahui, terdakwa didakwa JPU atas laporan Rudy Effendy Oei, Cecelia Tanaya dan PT Aditya Guna Persada melalui Steven Jaquar. Ketiganya adalah korban yang menderita kerugian puluhan hingga ratusan miliar Rupiah.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Ikhwal perkara yang menyeret Venansius harus duduk di kursi pesakitan, yaitu pada medio Februari tahun 2017 di Coffe Bean Ciputra Word Surabaya, terdakwa menawarkan kerjasama tambang nikel di Kabaena dengan keuntungan 10 persen dari nilai yang diinvestasikan.

Sayangnya, hingga perkara berlanjut ke muka persidangan ketiga korban menyatakan di persidangan sebelumnya, tidak ada mediasi guna terdakwa mengembalikan uang.
”Terdakwa hanya janji-janji tidak pernah realisasi,” ucap salah satu korban. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru