Penasehat Hukum Magang itu Ajukan Pledoi

bukti.id
Terdakwa Dimas Abimanyu ajukan pledoi atas tuntutan JPU setahun penjara. (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Melalui Penasehat Hukumnya, sampaikan nota pembelaan yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, Dimas Abimanyu. Pledoi dibacakan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan yakni, status terdakwa yang menyandang sebagai Penasehat Hukum magang hingga saat terjadi dugaan surat palsu statusnya, hanya calon Penasehat Hukum.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Sebelumnya, terdakwa memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan membuat surat kuasa palsu yang disertai tanda tangan palsu, membuat terdakwa dituntut setahun pidana penjara.

Tuntutan setahun bagi terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Fadil, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (13/9/2021) lalu.

Kembali ke pledoi terdakwa. Terkait, unsur-unsur jeratan pasal 263 mengingat sidang sebelumnya, pada keterangan Ahli yang dihadirkan bahwa Ahli belum beberkan secara lengkap.

Unsur dengan sengaja sebagaimana dalam pasal 263 yang menjerat terdakwa kurang pas lantaran dirinya mengaku tidak mengetahui.

Terdakwa membeberkan, yang membuat Surat kuasa sebenarnya Fahrul Siregar – saat ini berstatus DPO.

Baca juga: Berdalih Check-in Uno Hotel, Malah Curi Motor

“Saya hanya mendampingi dan surat kuasa baru dikatakan palsu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium,” alibi terdakwa.

Usai bacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberi kesempatan JPU Fadil guna menanggapi nota pembelaan terdakwa. Dalam tanggapan JPU menyampaikan, tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui, perkara yang memaksanya guna jalani proses hukum berawal bahwa Fahrul Siregar dan terdakwa mengajukan gugatan perdata.

Baca juga: Guntual dan Tutik Walk-Out Saat Sidang Digelar

Dari pengajuan gugatan perdata tersebut, Fahrul Siregar dan terdakwa seolah-olah telah diberi kuasa oleh Leny. Perilaku kotor kedua Penasehat Hukum dengan membuat surat kuasa dan tanda tangan palsu, baru diketahui Leny setelah mendapat relaas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Akibat insiden tersebut, Leny syok dan melaporkan ke pihak berwajib lantaran, tidak merasa memberi kuasa terhadap kedua Penasehat Hukum (Fahrul Siregar dan terdakwa) untuk melakukan gugatan perdata terhadap Mall di Tarakan.

Dalam perkara ini muncul pertanyaan, kenapa bisa gugatan perdata tersebut dari Pengadilan Negeri Surabaya terbit putusan?. Padahal Leny (principal) tidak pernah hadir ke muka persidangan. Patut untuk dicermati. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru