Ditunda. Sidang Perkara Hutang di Koperasi Putra Mandiri Jatim

bukti.id
Terdakwa Indra Tamtomo saat hendak jalani persidangan (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan dengan agenda putusan bagi Indra Tantomo (terdakwa) yang terlibat perkara pengajuan pinjaman hutang sebesar Rp4 milyard di Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9/2021) terpaksa kembali tertunda.

Hal penundaan agenda putusan lantaran, Majelis Hakim, Martin Ginting mengatakan, anggota Majelis Hakim tidak lengkap sehingga pihaknya, menunda persidangan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Untuk diketahui, Ketua Koperasi Putra Mandiri, Andi Gunawan di persidangan sebelumnya, menyatakan, bahwa Indra Tantomo (terdakwa) bersama George Harijanto mengajukan pinjaman. Dalam perjanjian dan kesepakatan bersama pinjaman di atas Rp500 juta harus disertai jaminan berupa cek.

Perjanjian tersebut, terdakwa sebagai peminjam menyerahkan jaminan 5 lembar cek serta sertifikat atas nama George Harijanto. Dari 5 lembar cek yang dijaminkan terdakwa 3 lembar cek diantaranya, blong alias kosong.

Sedangkan, keterangan Ahli Pidana, Sapta Aprilianto, yang sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy, disampaikan Ahli Pidana berupa, bahwa terkait perbuatan pidana dalam pasal 378 jenis delik konsepnya penipuan. Di pasal 378 atau inti delik yaitu, menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

Sedangkan, pasal 372 yakni, penggelapan perbedaannya dengan pasal 378 yaitu, sengaja pengunaannya dengan melawan hukum dan pasal 372 yaitu, sengaja memperoleh dengan melawan hukum.

Kesengajaan sendiri ada 3 jenis yaitu, kesengajaan dengan maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan dengan kemungkinan. Sepanjang ada kehendak, pengetahuan tentang perbuatan itu maka masuk kualifikasi dengan sengaja.

Baca juga: Berdalih Check-in Uno Hotel, Malah Curi Motor

Terkait, narasi yang dimaksud JPU, Ahli mengatakan, pada prakteknya, cek kosong sudah terlalu banyak sehingga memicu pro dan kontra maka pada tahun 2018 Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) sudah membuat Yurisprudensi atau landmark decition dimana putusan tersebut, intinya sejak putusan ini cek yang tidak bisa dibayar kan atau kosong dikualifikasikan tindak pidana penipuan.
” Dalam putusan MA menyatakan, cek diketahui tidak ada dana nya, maka perbuatan yang dimaksud merupakan tipu muslihat sebagaimana dalam pasal 378.
Tuduhan penipuan harus dianggap terbukti, karena sejak 2018 kita tidak memperdebatkan lagi karena sudah masuk kualifikasi tindak pidana penipuan,” ujarnya.

Masih menurutnya, kapan penyerahan cek kosong berlaku dugaan?. Ahli sampaikan, jika mengacu putusan MA dugaan berlaku, saat diserahkan cek tidak ada dananya.

Hal lain yang disampaikan Ahli, dikeluarkan cek tersebut, adalah sebagai alat bayar.
” Jika mengikuti putusan MA cek sebagai alat bayar karena substansinya sebagai alat bayar,” papar Ahli.

Ahli menambahkan, cek bisa dijadikan alat jaminan bayar karena cek sifatnya, impossible karena sebagai negosible.

Baca juga: Guntual dan Tutik Walk-Out Saat Sidang Digelar

Sebelum putusan MA cek sebagai alat bayar dan alat jaminan. Sehingga sejak putusan MA secara nalar bisa diterima dengan kontruksi cek sebagai alat bayar toh !, pada nanti tujuannya diuangkan, ditambah lagi menyerahkan cek belum ada dananya.

Unsur-unsur penipuan apa harus dipenuhi ? ahli menyampaikan, pada dasarnya harus namun,tipu muslihat adalah menguntungkan si penipu.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372. (slm)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru