Liponsos Surabaya: Terdakwa Ngaku Pembantunya Mencuri dan Gangguan Kejiwaan

bukti.id
Terdakwa Fairuz saat persidangan telekonferensi (foto: slamet)

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, bagi Firdaus Fairuz yang notabene sebagai, Penasehat Hukum diduga melakukan perbuatan keji terhadap Elok Anggraini yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). Perbuatan keji terdakwa, terkuak korban diserahkan ke Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya.

Selain, itu terdakwa malah menuding korban cedera akibat melompat pagar karena berusaha kabur usai mencuri. Tudingan lainnya, terdakwa menyebut, korban alami gangguan kejiwaan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Atas tudingan terdakwa terhadap korban di perkuat oleh keterangan Novia Anggita salah satu pegawai Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya, yang melayani korban diserahkan oleh terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Jeratan pasal diatas membuat Firdaus Fairuz ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9/2021).

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska, yakni, pegawai Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya, Novia Anggita Sugianto. Dalam keterangan, saksi menyampaikan, bahwa terdakwa mengantarkan Elok Anggraini (korban) ke Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya.

Pada medio, (6/5/2021), terdakwa bersama pihak Kecamatan Sukolilo, Tenaga Sukarelawan Sukolilo datang menyerahkan korban lantaran, alami gangguan kejiwaan.

Hal lainnya, terdakwa menuding korban jatuh dari pagar karena berusaha kabur usai mencuri.
“ Korban datang posisi lemas tidak bisa jalan “, terangnya.

Korban saat dilakukan pemeriksaan ternyata, tidak ada gangguan kejiwaan dan korban menjawab obrolan dengan baik.

Baca juga: Berdalih Check-in Uno Hotel, Malah Curi Motor

Korban mengeluh, kaki karena tidak bisa jalan. Diketahui, saksi saat di cek ditemukan luka bekas bakar pada paha kiri, pergelangan tangan kiri memar juga bekas sayatan di punggung.

“Luka tersebut, terjadi beberapa hari sebelum korban di serahkan ke Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya “, beber saksi.

Keterangan saksi lainnya, yakni, saat ditanya korban kontra-aktif hanya menunduk siratkan ketakutan luar biasa dan terdakwa malah yang menimpali pertanyaan saksi berupa, luka korban bekas jatuh karena mau melarikan diri setelah mencuri barang milik terdakwa.

Sedangkan, alibi terdakwa saat serahkan korban ke Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya, berupa, luka bekas bakar pada paha kiri korban akibat kerap berantem dengan anaknya (April anak korban).

Baca juga: Guntual dan Tutik Walk-Out Saat Sidang Digelar

Masih menurutnya, seingatnya ada Sabrina (anak terdakwa) datang ingin ngobrol dengannya, namun diarahkan ke Pegawai Liponsos lainnya, yakni, Taufan.

Seingat saksi, bahwa Sabrina (anak terdakwa) beri tahu di rumah korban sering dianiaya terdakwa (orang tua Sabrina).

Hal lainnya, Sabrina sampaikan, pernah meminta pihak Liponsos Keputih Sukolilo Surabaya, guna melaporkan perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa menanggapi berupa, luka di paha korban akibat pertengkaran korban dengan anaknya, April. (slm).

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru