Dikaji Kembali, Wajib PCR Pelaku Perjalanan

bukti.id
Mengantisipasi varian baru Delta Plus AY.4.2 pengguna perjalanan jauh bakal wajib menjalani PCR (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Dalam waktu dekat, pemerintah bakal mengkaji kembali terkait wajib swab polymerase chain reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Dari PCR itu sedang kami kaji,” kata Luhut kepada jurnalis, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Legislator Golkar Apresiasi Keberhasilan KPC-PEN Kendalikan Pandemi

Nantinya, pemberlakuan kembali wajib PCR ini bukan berarti pemerintah tidak konsisten. Hanya saja, menurut Luhut pemerintah akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru.

“Jangan pikir kami tidak konsisten. Taktik kami bermuara pada perilaku Covidini. Kami sangat hati-hati,” tegas Luhut.

Baca juga: WNI Sumringah Dengar Kabar Sejuk Sri Mulyani

Sebelumnya, kewajiban PCR bagi pelaku perjalanan sempat diberlakukan pada 24 Oktober 2021 lalu, dan mendapat penolakan sejumlah pihak.

Namun, pada awal November, pemerintah mencabut aturan wajib PCR bagi pelaku perjalanan, dan menggantinya dengan kewajiban hasil negatif antigen bagi calon penumpang, yang sudah menerima dosis penuh vaksin Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Terapkan Kebijakan Dinamis

Di kesempatan berbeda, Luhut dengan tegas membantah mendapatkan keuntungan pribadi dari bisnis layanan tes covid-19 itu.

“Saya ingin menegaskan beberapa hal lewat tulisan ini. Pertama, saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” tegas Luhut yang diupload di Instagram Story akun @luhut.pandjaitan, Kamis (4/11/2021) lalu. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru