Menkumham Ingatkan Dirjen Imigrasi Baru

bukti.id
Sejumlah orang asing saat turun dari kapal laut (net)

Jakarta, bukti.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan, sebagai pintu masuk negara-negara lain ke Indonesia, Dirjen Imigrasi diminta tegas dalam mengamankan lalu lintas warga negara asing (WNA), agar tidak menyalahi aturan, terutama di saat pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19).

Permintaan Yasonna disampaikan saat melantik Jhoni Ginting sebagai Direktur Jenderal Imigrasi baru. Posisi Jhoni menggantikan Ronny Sompie.

Baca juga: Legislator Golkar Apresiasi Keberhasilan KPC-PEN Kendalikan Pandemi

Sebelumnya, Jhoni menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham. Dirinya ditunjuk Menkumham Yasonna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi, pada akhir Januari 2020 lalu, setelah Ronny Sompie dicopot dari jabatannya.

Usai pelantikan, Yasonna mengatakan sebagai pintu masuk negara-negara lain ke Indonesia, Dirjen Imigrasi diharapkan dapat mengamankan lalu lintas orang asing agar tidak menyalahi aturan. Hal ini semakin penting dilakukan mengingat pandemi virus corona yang tengah terjadi.

Selain itu, mereka juga harus memberikan perhatian terhadap TKI dan WNI yang pulang dari negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan lainnya. Mereka juga perlu tetap diperiksa sesuai dengan prosedur kedatangan Covid-19.

Baca juga: WNI Sumringah Dengar Kabar Sejuk Sri Mulyani

“Dirjen Imigrasi juga perlu memberi ruang bagi warga umum untuk turut terlibat mengawasi lalu lintas WNA atau WNI ilegal,” kata Yasonna saat pelantikan di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Yasonna berharap Jhoni dapat melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan baik dan benar, termasuk menutup seluruh celah untuk melakukan pungli, termasuk dengan memaksimalkan kerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Terapkan Kebijakan Dinamis

Pelayanan keimigrasian harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, begitu kata Yasonna. Hal ini diharapkan terus berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, posisi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang ditinggalkan Jhoni, diisi oleh eks Kapolda Riau Irjen (Pol) Andhap Budhi Revianto. (hea)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru