Tak Berakhlak. Polisi Pemekasan Diduga Kuat Jual Istri Sendiri

bukti.id

Surabaya, bukti.id – Tercoreng lagi citra korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akibat ulah nakal anggotanya. Kali ini dilakukan oknum anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Polisi bejat itu berinisial AD dengan pangkat Aipda. Atas laporan korban yang sekaligus istrinya, AD diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap istrinya, MH. Tak hanya itu, AD dilaporkan juga mengkonsumsi narkoba. Kini, AD ditahan Polda Jawa Timur.

Baca juga: Antisipasi Pecah Belah Masyarakat, Polri Terapkan Cooling System

Mirisnya, tak hanya melakukan kekerasan seksual kepada istrinya, AD juga mengajak oknum anggota polisi lain dan oknum anggota TNI, untuk menyetubuhi MH.

“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan, Inspektur Polisi Satu Nenang Dyah, saat jumpa pers, Jumat (6/1/2023).

Nenang menyampaikan, AD ditangkap oleh tim Polda Jatim, pada 3 Januari 2023, setelah diadukan MH. Korban MH mengadukan AD dalam kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan oknum anggota Polres Pamekasan, Iptu MHD, dan oknum anggota Polres Bangkalan Ajun Komisaris Polisi (AKP) H, dalam kasus yang sama.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE, dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

“Aipda AD, suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yongky.

Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH, dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Baca juga: Ini lho Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

Untuk Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan, karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya.

“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” cetus Yongky.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini memaparkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu, sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Aipda AD selaku suami MH kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, bahkan juga anggota TNI dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, AD kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

Baca juga: BKKBN: Program Babinsa Masuk Dapur Ubah Pola Makan Keluarga Lebih Baik

“Jadi, berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jatim kepada kami, penangkapan AD tersebut terkait pelanggaran kode etik, belum pada kasus kriminal sebagaimana dilaporkan istri AD,” kata Neneng Dyah.

Terlepas dari derita yang menimpa MH, untuk diketahui, catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2012–2021 (10 tahun) menunjukkan sekurangnya ada 49.762 laporan kasus kekerasan seksual.

Komnas Perempuan pada Januari s.d November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (edd)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru