Saksi Kasus Penyaluran Bansos Beras Diperiksa KPK

bukti.id
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto; net)

Jakarta, bukti.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Terbaru, KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan seorang saksi terkait kasus itu. Saksi tersebut yakni General Affair & Procurement Business Contract Staff di PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), berinisial RP.

Baca juga: Rumusan Status Guru Sekolah Rakyat Bakal Segera Disusun

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos RI. KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum bisa memastikan nominal kerugian negara, karena masih dalam perhitungan.

Baca juga: Per November 2024, Penyaluran Bansos Dihentikan Sementara. Pj Gubernur Jatim: Tunggu Edaran Pusat

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Ya kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Ali Fikri, dalam rilisnya, Kamis (16/3/2023) lalu.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka tersebut juga merupakan mantan Dirut Transjakarta berinisial, MKW, yang baru saja mengundurkan diri.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi

“Salah satu yang mengundurkan diri dari Direktur Transjakarta tanpa harus menyebutkan nama. Saya kira mengonfirmasi benar salah satunya,” kata Ali.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya terhitung 10 Februari hingga 10 Agustus 2023. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK,” tutup Ali. (har)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru