Bubarkan Parpol Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

bukti.id

Jakarta, bukti.id – Ketegasan Mahkamah Konstitusi (MK) bubarkan partai politik (parpol) yang ketahuan melakukan politik uang, mendapat respon positif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Lembaga pengawas pemilu tersebut malah mendukung penuh pernyataan MK. Bawaslu RI menilai, pernyataan MK sebagai ‘warning’ untuk seluruh parpol peserta Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Ini Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024

“Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama. Dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi Puadi dalam rilisnya, Sabtu (17/6/2023).

Puadi menegaskan, Bawaslu komitmen menjaga Pemilu 2024 agar bersih dari pratik money politics. Meski, dirinya mengakui, pengawasan politik uang terhadap seluruh calon legislatif (caleg) di Pileg 2024 tak gampang.

“Tidak mudah menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut Undang-Undang Pemilu. Namun, Bawaslu tetap berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang,” ulas dia.

Baca juga: Merasa Suara Hilang di Pileg 18 Provinsi, PPP Ajukan Gugatan ke MK

Karena itu, Puadi mendorong, masyarakat turut aktif mengawasi segala praktik politik uang pada pesta demokrasi lima tahunan itu. Bawaslu menilai, politik uang sangat bahaya untuk masa depan Indonesia jika dilakukan.

“Langkahnya, tetap mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif,” tegas Puadi.

Sebelumnya, diketahui MK mulai serius memerangi politik uang jelang Pemilu 2024. Bahkan, MK mendesak, pemerintah untuk tidak segan membubarkan parpol yang melakukan praktik money politic.

Baca juga: Tolak Hasil Pilpres 2024. Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN Ajukan Gugatan ke MK

Pernyataan tegas MK itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. MK menegaskan, politik uang rentan terjadi pada sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.

“Untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan pemerintah. Untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” kata pernyataan dari isi kutipan pertimbangan putusan MK, belum lama ini. (hae)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru