Komisi X DPR RI: Sertifikasi Pemandu Wisata Bakal Jadi Masukan

bukti.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih (foto: net)

Jakarta, bukti.id – Rancangan Undang Undang (RUU) Kepariwisataan, mendapat perhatian serius Komisi X DPR RI. Khususnya terkait sertifikasi pemandu wisata (tour leader/ tour guide), yang sempat disampaikan para akademisi Universitas Ciputra.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengapresiasi gagasan tersebut guna menambah masukan atas RUU Kepariwisataan.

Baca juga: Tugas Wajib Komite Sekolah, Fokus Awasi Penyelenggaraan Pendidikan

“Masukan sertifikasi ini penting, terkadang mereka yang punya sertifikasi itu tidak terpakai, kalah dengan yang tidak punya sertifikasi. Berbeda dengan di Turki dan Jerman, meskipun kita pakai tour leader tetapi yang menjelaskan yaitu tour leader dari negara tersebut,” kata Fikri, kepada jurnalis, usai Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi X ke Surabaya, Kamis (22/6/2023).

Fikri mengatakan, sejauh ini sertifikasi tour guide bersifat lokal. Sehingga, jika ada seseorang yang memiliki sertifikasi tour guide yang ada di provinsi Jawa Timur, maka hanya diakui di Jawa Timur saja dan tidak berlaku di provinsi lain. Harusnya, menurut Fikri, hal ini diakui juga di provinsi lain.

Baca juga: Tes CASN. Bukan Pertarungan Honorer Lawas dengan Fresh Graduate

“Tour leader yang datang dari ASEAN mereka tersertifikasi tingkat internasional. Sehingga ketika datang ke Indonesia tidak bisa ditolak, karena sertifikasi mereka diakui di sini, sementara sertifikasi kita yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu tidak diakui mereka,” jelas legislator Dapil Jawa Tengah IX itu.

Fikri juga mengatakan, hal tersebut merupakan masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat serius. Tentunya masukan tersebut akan dibawa Komisi X DPR RI dan dimasukan ke dalam RUU Kepariwisataan yang prosesnya saat ini akan segera rampung.

Baca juga: Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Tes PPPK Guru

“Sesungguhnya SDM kita ini sangat potensial dan bagus, karena tidak di-support oleh pihak lain jadi tidak ada bantuan dan kekuatannya. Ini akan kami masukan dalam norma RUU Kepariwisataan,” tutup Politisi Fraksi PKS ini. (hea)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru