Jakarta, bukti – Seiring menyusul kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19, tidak lama lagi kantor Kementerian Agama (Kemenag) akan merumuskan relaksasi bagi rumah ibadah.
“Nanti kami akan rumuskan labih detail lah. Tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar, karena baru niat kami mengajukan kepada bapak Presiden dan Kepala Gugus Tugas. Nantinya apa saja yang perlu kami lakukan,” ujar Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Final. Bipih 2023 Rp49,8 Juta Per Jemaah
Fachrul Razi menyebut jika rencana relaksasi rumah ibadah diberlakukan maka penanggung jawabnya diserahkan kepada rumah ibadah masing-masing komunitas agama.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ijinkan Zona Oranye Gelar Sholat Ied
“Mungkin penanggung jawabnya, ya penanggung jawab rumah ibadah masing-masing,” kata dia.
Namun, Fachrul Razi menegaskan bahwa pihaknya akan mencoba berkomunikasi langsung dengan Presiden dan Kepala Satgas Covid-19 terkait rencana relaksasi rumah ibadah tersebut. Dengan catatan, semua pihak harus tertib mengikuti protokol dan ketentuan yang ditetapkan.
Baca juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan
“Tapi menurut saya, fair saja jika kita minta, asal kita benar yakin betul-betul dilaksanakan itu. Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh shalat jamaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada seaturannya, jarak antara shaf lebih jauh. Misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan,” papar Purnawirawan TNI ini. (hea)
Editor : Redaksi