Lima Tersangka Jiwasraya Segera Disidang

bukti.id
Kelima tersangka dugaan pelaku korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (net)

Jakarta, bukti – Sidang dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya tidak lama lagi akan digelar. Ini setelah Kejaksaan Agung (Kejakgung) usai merampungkan berkas perkara lima tersangka, untuk disorongkan ke pendakwaan dan tuntutan. Tersisa satu tersangka dalam kasus serupa, karena berkas penyidikannya belum rampung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menegaskan, lima tersangka yang segera dimajukan ke persidangan, yakni dua tersangka dari kalangan pebisnis, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sedangkan tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya, adalah Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

Baca juga: Diduga Kuat Terima Suap, KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi

“Berkas lima tersangka, sudah memenuhi syarat formil dan materil,” kata Hari dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Pemenuhan syarat formal dan materil itu artinya, kata Hari, Jaksa Penuntutan siap untuk melimpahkan ke pengadilan (P-21).

“Maka penyidik selanjutnya, akan segera melakukan pelimpahan perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut,” terang Hari.

Baca juga: Dugaan Korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo. Kejari Sita Uang Rp1,8 Miliar

Hari menerangkan, lima tersangka yang segera diajukan persidangan itu,  Jaksa Penuntut setuju dengan penerapan sangkaan korupsi dan TPPU seperti yang diyakini para penyidik. Tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor 20/2001, dan UU TPPU 8/2010.

Sedangkan tiga tersangka, para mantan petinggi Jiwasraya dijerat dengan pasal-pasal UU Tipikor. Sementara masih ada satu tersangka lainnya, yakni Joko Hartono Tirto yang juga dari kalangan pebisnis, proses penyidikannya belum rampung. Pada Senin (11/5), penyidikan lanjutan terhadap tersangka Joko Tirto, terus dilakukan dengan memanggil saksi-saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pembuktian tuduhan.

Baca juga: Kabasarnas Tersangka KPK. Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, merupakan skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menakar nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian negara tersebut diyakini  berawal dari pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana bermasalah, yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.

Terkait kerugian negara tersebut, penyidikan yang dilakukan Kejakgung, juga melakukan pelacakan aset para tersangka. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah menyampaikan, nilai aset yang disita dari para tersangka mencapai Rp 13,1 triliun. Aset sitaan tersebut, nantinya akan menjadi alat bukti kejahatan untuk disita negara agar menjadi sumber ganti kerugian negara yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. (hea)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru