Respon Wali Kota Eri usai Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya Surabaya
Surabaya – Akhirnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi merespons penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, terhadap Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya atas dugaan korupsi persewaan stan.
Wali Kota Eri memberi sinyal dukungan terhadap penggeledahan atas dugaan korupsi yang merupakan masalah di pemerintahan sebelumnya itu.
“Jadi saya itu kemarin meminta kepada teman-teman PD Pasar Surya, seperti Kebun Binatang Surabaya, kalau ada masalah di masa lalu yang menyebabkan utang piutang, jangan dibebankan kepada masa pemerintahan sekarang,” kata Wali Kota Eri, Kamis (2/4/2026).
Menurut Eri, masalah lama yang belum selesai itu bisa menghambat masa pemerintahannya.
“Kalau dibebankan sekarang itu kan jadi susah. Maka saya berharap itu sudah bisa selesai. Jadi langsung, langsung selesai sehingga yang ke depan ini kita bisa jalannya lebih enak,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PD Pasar Surya di Manyar Kertoarjo, Surabaya, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara menyebut, penggeledahan dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Maret 2026.
“Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” kata dia, di Surabaya, Selasa (31/3/2026).
Dijelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin (30/3) itu berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 223 dokumen serta barang bukti berupa delapan telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan.
Di cabang-cabang tersebut, sejumlah pengguna stand dan lahan disebut tidak memiliki perjanjian sewa, sehingga perusahaan daerah itu diduga kehilangan potensi pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan. Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi terkait kasus tersebut guna mempercepat proses penyidikan. (cebe)
Editor : heddyawan