Terbit. SKB Pengaturan Lalin Jalan-Penyeberangan Saat Nataru

bukti.id
Ilustrasi kepadatan terjadi di pintu masuk-keluar tol. (foto: net)

Jakarta,- Kondisi lalu lintas di sejumlah jalan saat peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dipastikan terjadi kenaikan yang signifikan. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), belum lama ini. Yakni Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Arus Mudik-Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

SKB tercatat dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Penandatanganan SKB dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Baca juga: Rayakan Pergantian Tahun dengan Sederhana

"Dengan adanya SKB ini, maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan, juga pembatasan. Demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Kamis (7/12/2023) malam.

Hendro mengatakan, terdapat sejumlah waktu akan mengalami pengaturan di jalan raya dan di lintas penyeberangan. Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.

Selanjutnya, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow). Selanjutnya, pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan dan sebagai buffer zone.

"Untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar," ucap dia.

Baca juga: Pastikan Rakyat Aman dan Nyaman Saat Liburan Tahun Baru

Tentang pembatasan kendaraan angkutan barang, meliputi mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 Kilogram (Kg). Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.

"Dan juga mobil barang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan," kata dia.

Hendro menjelaskan, pembatasan ini dilakukan guna meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru. Mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah di jalan tol, maupun non tol.

Baca juga: Menteri Sandiaga Wanti-wanti ke Pengelola Wisata

“Tapi, juga terdapat kendaraaan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan atau tetap dapat beroperasi. Yaitu, kendaraan mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok," ujar dia.

Tidak tertinggal, semua kendaraan tersebut, harus dilengkapi dengan surat muatan sesuai sejumlah ketentuan. "Yaitu, diterbitkan oleh pemilik barang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," tutup Hendro. (dyt)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru