Rian PSI Sebut Draf Perpres Penanganan Terorisme Tumpang Tindih

bukti.id
Politisi PSI, Rian Ernest (net)

Jakarta, bukti – Pascamunculnya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, menimbulkan sebuah wacana bila TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberi pernyataan atas Perpres tersebut.

“PSI berpandangan bahwa draf Perpres tersebut malah cenderung mengaburkan penanganan tindak terorisme yang diamanatkan UU Nomor 5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar juru bicara PSI, Rian Ernest di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Pedih... PPP dan PSI Tak Dapat Kursi DPR RI

Rian menilai, selama ini penanganan aksi terorisme di Indonesia sudah berjalan baik di bawah koordinasi BNPT dan kepolisian. Maka, pihaknya sepenuhnya mendukung argumentasi Gubernur Lemhanas Letjen (Purn) Agus Widjojo, yang menyebutkan bahwa Perpres ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih instansi dalam penanganan aksi terorisme di Indonesia.

“Beberapa kelemahan Perpres ini, pertama, dari aspek legal. Tugas TNI bukanlah penegakan hukum, ketika Perpres memberi ruang penangkalan dan penindakan kepada TNI, maka peluang terjadinya pelanggaran Hukum dan HAM akan terjadi,” ujar dia.

Baca juga: Giring Serahkan PSI ke Pemilik Sebenarnya

Menurut Rian, istilah ‘penangkalan’ tidaklah dikenal di dalam UU Terorisme itu sendiri. Bisa terjadi adanya perebutan wewenang antara penangkalan oleh TNI dan pencegahan oleh BNPT.

“Selanjutnya, kedua, Perpres ini tidak memberikan batasan wilayah kerja yang jelas sesuai UU TNI. Misalnya, untuk aksi terorisme luar negeri (pembajakan pesawat Indonesia di luar negeri) atau aksi teror di wilayah perbatasan. Hal ini bisa menimbulkan masalah lain tumpang tindih wewenang dengan BNPT dan Polri yang sudah memiliki wewenang pencegahan, penindakan dan rehabiltasi," tandas dia.

Baca juga: Belum Final, PSI Dukung Prabowo Subianto

Idealnya, lanjut Rian, TNI turun membantu BNPT dan Polri pada saat situasi sudah semakin genting. Sedangkan, draf Perpres yang ada malah membuat TNI bisa secara mandiri bergerak, dan beresiko berbenturan kerja di lapangan dengan BNPT dan kepolisian.

"PSI menilai Perpes pelibatan TNI dalam penanganan terorisme belum prioritas, pemerintah harusnya mendorong peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU No.5 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutup dia. (ihs)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru