KPPU selidiki lima perusahaan nakal yang diduga ‘bermain’ harga
Jakarta, bukti – Ini memprihatikan. Lima pelaku usaha di sektor perminyakan, diduga kuat melakukan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Atas praktik illegal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung turun untuk lakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Dugaan KPPU itu berawal dari tidak adanya penurunan harga BBM non subsidi oleh para pelaku usaha di sektor tersebut sejak Maret 2020, meski harga penyediaan BBM dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun. Hal tersebut dianggap telah melanggar pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama.
Baca juga: DPR RI: Pemerintah Harus Peka Keluhan Rakyat
"Saat ini KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut," ujar Anggota KPPU, Guntur S. Saragih dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Formula dasar harga jual eceran BBM diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020) yang berlaku mulai 1 Maret 2020.
Baca juga: Pemda Boleh Gunakan APBD untuk Tahan Inflasi
KPPU menilai, tambah Guntur, kebijakan Pemerintah tersebut mampu mendorong kompetisi dalam penjualan BBM non subsidi, khusunya dengan dihapuskannya marjin minimum dari formula. Berdasarkan formula tersebut, harga kompetisi yang ditetapkan pelaku usaha dapat dikaitkan dengan besaran marjin penjualan.
"Karena tiap perusahaan seharusnya memiliki biaya penyimpanan dan distribusi, serta preferensi marjin penjualan sendiri yang membedakan kemampuan mereka dalam menentukan besaran harga jual eceran BBM," ujar dia.
Baca juga: Harga BBM Naik, Inflasi dan Kemiskinan Juga Latah Naik
Diungkapkan, harga BBM non subsidi cenderung stagnan sejak Maret 2020 di kisaran rata-rata Rp 9.850 untuk RON98, Rp 9.000 untuk RON95, dan Rp 7.650 untuk RON90. Sementara harga BBM serupa di ASEAN seperti di Vietnam dan Malaysia telah mengalami penurunan hingga 38 persen sejak Februari 2020. KPPU menduga terdapat koordinasi antar pelaku usaha di Indonesia secara bersama-sama untuk tidak menurunkan harga BBM non subsidinya. (hare)
Editor : Redaksi