x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rakyat Indonesia Kian ‘Terhimpit’ Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi

Avatar bukti.id

Peristiwa

Mulai 1 April 2026, maks beli 50 liter per Hari 

Jakarta – Rakyat Indonesia seakan kian ‘terhimpit’ dengan aturan pembelian Bahan bakar Minyak (BBM). Ini karena, mulai 1 April 202, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. 

Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, 30 Maret 2026. Pembatasan diterapkan untuk bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi. Masing-masing kendaraan dibatasi maksimal 50 liter hari.

Aturan baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Terutama kendaraan pribadi dan angkutan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Di satu sisi, kendaraan angkutan umum dan logistik atau barang diberikan akses untuk mendapat kuota pembelian BBM Solar subsidi yang lebih besar. Jumlahnya tetap memiliki batas tertentu, disesuaikan dengan perkiraan kebutuhan operasionalnya.

Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari. Sementara, kendaraan roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.

"Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital dalam pembelian BBM subsidi. Pengguna harus menggunakan barcode atau aplikasi MyPertamina saat melakukan pengisian. Dimana pembelian per kendaraan dibatasi hanya sebanyak 50 liter. 

"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi. Nantinya, setiap transaksi akan dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga merespons gejolak pasokan energi dan harga minyak mentah akibat konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi lebih adil dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau menyesuaikan pola konsumsi BBM sesuai ketentuan baru yang berlaku. (harie)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...