x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rakyat Indonesia Kian ‘Terhimpit’ Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi

Avatar bukti.id

Peristiwa

Mulai 1 April 2026, maks beli 50 liter per Hari 

Jakarta – Rakyat Indonesia seakan kian ‘terhimpit’ dengan aturan pembelian Bahan bakar Minyak (BBM). Ini karena, mulai 1 April 202, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. 

Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, 30 Maret 2026. Pembatasan diterapkan untuk bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi. Masing-masing kendaraan dibatasi maksimal 50 liter hari.

Aturan baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Terutama kendaraan pribadi dan angkutan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Di satu sisi, kendaraan angkutan umum dan logistik atau barang diberikan akses untuk mendapat kuota pembelian BBM Solar subsidi yang lebih besar. Jumlahnya tetap memiliki batas tertentu, disesuaikan dengan perkiraan kebutuhan operasionalnya.

Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari. Sementara, kendaraan roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.

"Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital dalam pembelian BBM subsidi. Pengguna harus menggunakan barcode atau aplikasi MyPertamina saat melakukan pengisian. Dimana pembelian per kendaraan dibatasi hanya sebanyak 50 liter. 

"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi. Nantinya, setiap transaksi akan dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga merespons gejolak pasokan energi dan harga minyak mentah akibat konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi lebih adil dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau menyesuaikan pola konsumsi BBM sesuai ketentuan baru yang berlaku. (harie)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...