x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Rakyat Indonesia Kian ‘Terhimpit’ Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi

Avatar bukti.id

Peristiwa

Mulai 1 April 2026, maks beli 50 liter per Hari 

Jakarta – Rakyat Indonesia seakan kian ‘terhimpit’ dengan aturan pembelian Bahan bakar Minyak (BBM). Ini karena, mulai 1 April 202, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. 

Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, 30 Maret 2026. Pembatasan diterapkan untuk bahan bakar jenis Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi. Masing-masing kendaraan dibatasi maksimal 50 liter hari.

Aturan baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Terutama kendaraan pribadi dan angkutan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Di satu sisi, kendaraan angkutan umum dan logistik atau barang diberikan akses untuk mendapat kuota pembelian BBM Solar subsidi yang lebih besar. Jumlahnya tetap memiliki batas tertentu, disesuaikan dengan perkiraan kebutuhan operasionalnya.

Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari. Sementara, kendaraan roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.

"Sekali lagi ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak, atau angkutan umum bus itu pasti lebih dari itu standar saja itu,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan penggunaan sistem digital dalam pembelian BBM subsidi. Pengguna harus menggunakan barcode atau aplikasi MyPertamina saat melakukan pengisian. Dimana pembelian per kendaraan dibatasi hanya sebanyak 50 liter. 

"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan yang sama.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi. Nantinya, setiap transaksi akan dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga merespons gejolak pasokan energi dan harga minyak mentah akibat konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi lebih adil dan tepat sasaran. Masyarakat diimbau menyesuaikan pola konsumsi BBM sesuai ketentuan baru yang berlaku. (harie)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...