Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Nadiem disebut tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Baca juga: Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung
Pengumuman itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya pada hari ini, Kamis (4/9/2025). Sejak 19 Juni lalu, Nadiem telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program Google for Education.
Dugaan korupsi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa.
Menurut penyidik, pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama penggunaan produk Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Baca juga: Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN
Namun, dalam pelaksanaan program tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan pendalaman penyidikan guna menelusuri aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Pada Kamis sore, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Baca juga: Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (aditya)
Editor : heddyawan