Kontradiksi keputusan pak Menteri dan mas Menteri
Jakarta – Proyek pengadaan Chromebook di lingkup Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rupanya menyimpan jejak keputusan yang kontras antara dua menteri berbeda.
Iya, antara dua menteri bidang pendidikan, yakni (pak) Muhadjir Effendy dan (mas) Nadiem Anwar Makarim.
Baca juga: Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung
Nah, begini narasi program Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome OS milik Google di tanah air.
Pada 2019, Menteri Pendidikan saat itu, Muhadjir Effendy, menolak melanjutkan program setelah uji coba dinilai gagal, terutama karena perangkat tidak sesuai untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam) Nusantara.
Namun, di awal 2020, Menteri penggantinya, Nadiem Anwar Makarim, justru memberikan lampu hijau bagi Google untuk ikut serta dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Teknologi (TIK) tersebut.
Keterangan itu terungkap dari dokumen penyelidikan yang menyebutkan bahwa Muhadjir Effendy tidak pernah merespons surat penawaran Google.
Alasannya, uji coba tahun 2019 membuktikan Chromebook belum layak digunakan di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang akses internetnya terbatas.
Namun setelah Nadiem resmi menjabat, Kemendikbudristek melalui dirinya justru menjawab surat Google dan membuka jalan bagi masuknya Chromebook dalam skema pengadaan alat TIK nasional.
Keputusan itu, kini menjadi sorotan. Karena proyek yang semula digadang-gadang mendukung digitalisasi pendidikan justru menyeret nama Nadiem ke pusaran kasus korupsi yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kejagung mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) bersama Google bersepakat agar pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek menggunakan produk Chrome.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025), ketika mengungkapkan peran Nadiem selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Baca juga: Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN
Nurcahyo menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK,” ujar dia.
Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani) selaku staf khusus menteri, melakukan rapat tertutup secara daring untuk membahas pengadaan alat TIK, yakni dengan menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem.
Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Kemudian, untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim pada sekitar awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.
“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam),” tandas dia.
Baca juga: Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta
Kemudian, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh dia.
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menambahkan ketentuan yang dilanggar Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atas perbuatannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (heddy)
Editor : heddyawan