Saksi Meringankan Tak Hadir, Salim Minta Sidang Ditunda

bukti.id
Terdakwa Salim minta ke majelis hakim agar sidang ditunda karena saksi meringankan tak hadiri sidang. (foto: cak met)

Kasus peredaran obat tanpa ijin BPOM

Surabaya – Pemilik UD Asia di Jalan Sasak nomor 36 Ampel Surabaya, Salim Fahri Abubakar ditetapkan sebagai terdakwa guna menjalani sidang dengan agenda saksi meringankan, minta penundaan sidang sepekan ke depan.

Hal itu disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung Senin (24/11/2025).

Baca juga: Ferly Dituntut 30 Bulan Penjara, Gegara Naikkan Rating Situs Website Judol

Majelis Hakim, Pujiono yang juga sebagai Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, memberi kesempatan penundaan sidang terhadap terdakwa.

“Karena saksi meringankan tidak ada di persidangan, maka saya beri kesempatan terakhir ,” ucap Pujiono.

Pada perkara tersebut, terdakwa disangka melakukan peredaran obat Dis-Ereksi tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam dakwaan disebutkan, petugas Balai Besar POM bersama Korwas PPNS dan Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa obat maupun jamu tradisional yang diedarkan terdakwa.

Baca juga: Ahli BPOM Vannina: Sanksi Admin Bisa Meningkat ke Yudisia

Hasil pemeriksaan legalitas dari barang bukti sediaan farmasi obat tradisonal atau obat bahan alam dan kosmetik, dengan menggunakan mekanisme verifikasi terhadap data platform Pre market dan Post-Market Integration (CekBPOM) didapatkan, nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).

Disebutkan bahwa penyidik Balai Besar POM Surabaya, mengirimkan obat sediaan farmasi kode sampel 24.096.002.10.04.0024, berupa obat tradisional atau obat Bahan Alam Hajar Jahanam, Jamu Kuat, Produsen PJ Zaut, Banyuwangi, Kemasan Botol dilakukan uji laboratorium forensik.

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laboratorium, atas nama terdakwa disimpulkan, bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh: 24.096.002.10.04.0024 seperti tersebut, dalam butir (I) adalah benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia Sidenafil.

Baca juga: Kirim Batubara Tak Berizin, Ketiga Pria ini Terjerat Hukum

Dalam hal perkara pidana, terdakwa disangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Ironisnya, dalam situs layanan website SIPPN Surabaya, tidak tercantum jeratan pasal bagi terdakwa Salim Fahri Abubakar. (hed)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru