Erick : Setiap BUMN Wajib Bentuk Task Force Penanganan Covid-19

bukti.id
Menteri Erick dan Basuki T Purnama (Ahok) berpose di kantor Kementerian BUMN, dalam sebuah kesempatan (net)

Jakarta, bukti – Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung Iangkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Demikian tulis Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S- 336 /MBU/05/2020 yang diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Karena itu, Erick meminta perusahaan negara untuk antisipasi skenario ‘the new normal’ di lingkungan BUMN. Mengantisipasi secara lebih dini skenario the new normal pada BUMN, Erick meminta setiap BUMN wajib membentuk ‘Task Force Penanganan Covid-19’ dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario ‘the new normal’.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Perum Bulog Jadi Badan Otonom

Kemudian, setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan Covid-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

Baca juga: Investasi Harus Bernilai Tambah dan Ramah Lingkungan

Dijelaskan, setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembagavterkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

Setiap BUMN, lanjut surat tersebut, agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan Covid-19.

Baca juga: Akad Masal Berlanjut. Rumah Murah Bagi Rakyat Dari BTN

Dalam surat itu, Erick menyampaikan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait. (hare)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru