Nilainya Rp55,2 Miliar
Surabaya – Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil melakukan penyelamatan aset berupa tanah seluas 7.524 meterpersegi di Kelurahan Banjar Sugihan dan seluas 6.581 meterpersegi di Kelurahan Manukan Kulon.
Penyerahan aset senilai Rp55.207.535.000 itu, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwish Burhansyah kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: BPK Jatim Sebut Baik tentang Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya
Kajari Darwish – baru menjabat pada November 2025 – memanfaatkan moment ini, untuk bersilaturahmi dengan jajaran Pemkot Surabaya. Dirinya menyambut baik apresiasi yang telah diberikan.
Darwish menjelaskan, pemulihan aset ini adalah perwujudan konkret dari mandat Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Penyelamatan aset ini, merupakan bentuk kepercayaan dan sangat berarti bagi kami. Sekaligus menjadi pengingat bahwa tugas dan kewenangan yang diberikan kepada kami harus dijalankan dengan integritas dan kerja keras,” kata Darwish.
Ditegaskan, peran Kejaksaan sebagai Advokat Jenderal negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, yang bertugas memastikan setiap rupiah milik negara dan daerah kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Aset yang hari ini mendapat penghargaan merupakan perwujudan konkret dari mandat tersebut. Kami siap mendukung penuh program-program strategis Pemkot Surabaya,” imbuh dia.
Ke depan, pihaknya akan membantu melakukan inventaris aset Pemkot Surabaya yang masih belum tersertifikasi. Ini selaras dengan ungkapan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
“Kami mencoba untuk menginventarisir dulu apa saja aset yang belum tersertifikasi. Ini akan menjadi langkah awal penyelamatan aset di tahun mendatang. Mudah-mudahan target Pemkot Surabaya bisa tercapai dengan kolaborasi,” tandas Darwish.
Pada bagian lain, Wali Kota Eri Cahyadi, menyambut baik hasil kolaborasi yang dilakukan bersama Kejari Tanjung Perak.
Baca juga: Upaya Pemkot Surabaya agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Lewat Sistem Terintegrasi
Eri mengungkapkan, aset di Banjar Sugihan dan Manukan Kulon itu, telah diperjuangkan sejak tahun 2005, namun mengalami kendala untuk sertifikasi, karena dianggap sebagai tanah milik masyarakat yang didapatkan dari sebuah perusahaan.
“Sejak tahun 2005, akhirnya aset ini bisa keluar sertifikatnya pada bulan November tahun 2025,” ujar Eri.
Atas kembalinya aset Pemkot Surabaya, Eri bilang jika penyelamatan aset adalah prioritas utama Presiden RI Prabowo Subianto, yang harus digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan ini, kata Eri, menunjukkan sinergi yang luar biasa antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
“Ini betul-betul memberikan sesuatu yang luar biasa kepada Pemkot Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Kajari dan jajaran dengan memberikan penghargaan,” tambah dia.
Baca juga: Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Puluhan Lapak Ternak di Surabaya Diperiksa
Eri menyebut, aset berupa tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum (fasum), terlebih untuk menunjang kegiatan ekonomi warga setempat.
“Aset itu, sebagian sudah menjadi makam, maka akan tetap seperti itu. Untuk lainnya, akan kami manfaatkan untuk kepentingan warga, seperti rumah padat karya supaya ekonomi warga ikut bergerak,” jelas dia.
Eri juga menargetkan agar semua aset Pemkot Surabaya yang bermasalah bisa segera disertifikatkan. Ia berharap, sinergi ini tidak berhenti pada penyelamatan aset, tetapi juga pendampingan Kajari untuk kegiatan administrasi pemerintahan lainnya.
“Terkait dengan kegiatan-kegiatan administrasi pemerintahan sehingga bagaimana Pemkot Surabaya ini bisa menjalankan roda pemerintahan dengan langkah yang benar, dan yang paling penting adalah memanfaatkan aset untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Eri. (windie)
Editor : heddyawan