Paralegal Desa. Penunjang Rumah Restorative Justice

bukti.id

Malang – Keberadaan rumah restorative justice (RJ) yang dikomandoi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mendapat respon positif dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Bahkan, Khofifah penuh harap pentingnya kehadiran paralegal di setiap pemerintah desa. Kepentingannya, agar memastikan rumah RJ berjalan efektif dan tepat sasaran.

Khofifah menilai, keberadaan paralegal menjadi elemen penting dalam manajemen pelayanan hukum di tingkat desa.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan 378 Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

“Kalau Rumah RJ sudah ada, tetapi tidak ditopang paralegal, maka pengelolaan di tingkat desa pasti akan mengalami kesulitan. Ini yang saya minta untuk disiapkan,” pinta Khofifah, saat hadir dalam pembukaan pelatihan teknis peningkatan kapasitas SDM bagi sekretaris desa, camat, dan sekretaris camat di Kota Malang, belum lama ini.

Khofifah menyebut, Rumah RJ hadir untuk memberikan penyelesaian hukum yang mempertimbangkan kondisi sosial pelaku, sehingga penanganannya lebih maksimal dan solutif. Lantas dia mencontohkan, kasus pencurian di Sidoarjo, di mana pelaku mencuri karena beban keluarga yang berat, termasuk ibu sakit strok dan adik difabel.

“Persoalan semacam ini perlu dikomunikasikan kepada Bupati, sehingga pelaku bisa diberikan solusi,” ujar dia.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Sekolah Swasta Siapkan 79 Ribu Beasiswa

Penguatan kapasitas paralegal juga dibutuhkan untuk mendukung program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Kemenkum HAM. Sehingga, desa dapat memberikan layanan hukum dasar kepada warganya secara lebih terstruktur.

Selain itu, Khofifah meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim membentuk hotline khusus agar komunikasi antara pemerintah desa, daerah, dan provinsi lebih cepat, terutama terkait persoalan administrasi dan sosial masyarakat.

Baca juga: Awas! Wilayah Jatim Bakal Terancam Kekeringan. BPBP: Bisa Melanda 800 Desa

“Misalnya ada warga yang kesulitan masuk daftar PKH atau KIS, dengan hotline tersebut, dinas provinsi bisa langsung menanganinya,” kata dia.

Mantan Menteri Sosial ini menekankan, pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan, agar tugas desa yang semakin kompleks dapat dijalankan dengan baik dan kolaborasi antara pemerintah desa hingga provinsi berjalan lancar. (cebe)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru