Abpednas Sepakat Perkuat Fungsi Pengawasan Desa

bukti.id

Didukung penuh Jaksa Agung, Mendagri, Kapolri dan Mendes

Jakarta – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menilai digitalisasi desa telah menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Abpednas, Dr Saepudin Muhtar mengatakan, desa perlu segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin cepat dan terbuka.

Baca juga: Target Kominfo, 12 Ribu Desa Tersambung 4G dalam Dua Tahun

“Digitalisasi desa bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan agar pelayanan lebih cepat, data lebih akurat, dan masyarakat dapat terlibat lebih aktif,” kata Saepudin Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus pengukuhan Pengurus DPP Abpednas periode 2025–2031 yang berlangsung di Jakarta.

Rapimnas Abpednas tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, serta Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.

Saepudin juga menyampaikan, penerapan teknologi digital dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.

“Dengan digitalisasi, desa akan lebih mandiri, transparan, dan akuntabel sehingga mampu bersaing di tengah perkembangan digital,” ujar pria akademisi Universitas Djuanda Bogor itu.

Menurut dia, digitalisasi desa juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan dari tingkat paling dasar melalui peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat.

Abpednas berharap percepatan digitalisasi tersebut dapat mendorong terwujudnya desa cerdas atau smart village yang inklusif, berdaya saing, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

“Kehadiran Bapak Jaksa Agung sebagai Pembina, Bapak Mendagri sebagai Pakar, dan Bapak Kapolri sebagai Penasihat, Bapak JAM Intel sebagai Pengawas, adalah sinyal kuat dari negara bahwa BPD didukung penuh. Ini adalah fondasi sinergisitas lintas lembaga untuk mempercepat peningkatan kapasitas BPD dan memastikan setiap rupiah dana desa dikawal secara profesional dan berintegritas. Kami siap menindaklanjuti arahan semua dewan untuk memperkuat legislasi desa. Kami meyakini Sehatnya Jiwa Sehatlah Badan, Sehatkan Desa, Sehatlah Bangsa Indonesia,” papar Sekjen DPP Abpednas, Aditya Yusma, usai acara.

Struktur kepengurusan DPP Abpednas periode 2025–2031 menampilkan tokoh-tokoh nasional dalam posisi strategis, yakni : Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, sebagai Ketua Dewan Pembina. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Ketua Dewan Pakar. Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai Ketua Dewan Penasihat. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Prof Reda Manthovani, sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, penguatan desa harus sejalan dengan integritas. Menurut dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya peran BPD dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Ia menilai BPD memiliki peran krusial sebagai lembaga pengawas yang independen di tingkat desa.

Sedangkan Yandri Susanto menyatakan bahwa Abpednas memiliki peran strategis dalam mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui penguatan kapasitas BPD. (iksan)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru