Surabaya – Melalui Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menerbitkan enam Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Jatim, akhir Desember ini.
Rapat dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Sekolah Swasta Siapkan 79 Ribu Beasiswa
wa Timur menyepakati penetapan
Dalam Rapat Paripurna disepakati komitmen antara Pemprov dan DPRD Jatim memberikan kepastian hukum, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, memperkuat pelindungan masyarakat, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan ekonomi daerah.
“Persetujuan enam Perda ini, mencerminkan sinergi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, serta menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Enam Perda yang disahkan di antaranya; Perda Pencabutan Lima Perda Provinsi Jatim, Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Perda tentang Pencabutan Lima Perda merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pencabutan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas dia.
Perda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat disusun untuk menjawab dinamika sosial yang terus berkembang, baik di ruang publik maupun ruang digital.
Menurut Khofifah, pendekatan yang digunakan tidak semata penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan aspek persuasif, humanis, dan berkeadilan.
Baca juga: Kini di Sidoarjo Tersedia ’Omah Therapi-ku’
“Perda ini tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan berkeadilan agar ketertiban dapat terwujud secara berkelanjutan,” tegas dia.
Perhatian terhadap kelompok rentan diperkuat melalui Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak. Khofifah menekankan pentingnya sistem pelindungan yang komprehensif dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor.
“Pelindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas harus bergerak bersama agar Perda ini benar-benar efektif di lapangan,” urai dia.
Di sektor lingkungan, kata Khofifah, Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi hutan secara lestari dan berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Pengelolaan kehutanan harus menjaga keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan,” ujar dia.
Baca juga: Ribuan Masyarakat Jatim Semarakkan Takbir dan Parade Bedug
Untuk bidang ekonomi, Perda tentang BUMD ditetapkan sebagai landasan penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, BUMD diharapkan tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah,” tandas dia.
Sejalan dengan itu, lanjut Khofifah, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah menjadi instrumen strategis untuk memastikan penempatan dan pengelolaan modal pemerintah daerah dilakukan secara hati-hati, terukur, dan akuntabel.
“Penyertaan modal daerah bukan sekadar dukungan finansial, melainkan investasi publik strategis yang harus memberi dampak nyata bagi penguatan BUMD, pelayanan publik, dan peningkatan PAD,” tegas dia.
Khofifah berharap, keenam Perda yang disepakati segera diimplementasikan dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (cebe)
Editor : Redaksi