TNI Tangkap Empat Tentara Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus

bukti.id
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat konferensi pers terkait terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. (foto: ist)

Jakarta – Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap, tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

Baca juga: Keselamatan Pasukan UNIFIL Indonesia di Timur Tengah Wajib Jadi Prioritas

Empat prajurit TNI diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus. Para terduga pelaku kini telah diamankan dan berada dalam penanganan Polisi Militer.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai latar belakang penyerangan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif. Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” tegas dia.

Yusri berujar, keempat terduga tersangka sudah ditangkap dan berada di Puspom TNI. Mereka sedang menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku.

Baca juga: KontraS Desak Kasus Andrie Yunus Diusut Lewat Peradilan Umum

“Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” tandas dia.

“Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” imbuh dia.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, korban baru saja meninggalkan kegiatan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng.

Baca juga: KemenHAM Desak Pengusutan Transparan Kasus Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan. Berdasarkan pemeriksaan awal di RS Cipto Mangunkusumo, luka bakar yang dialami mencapai sekitar 24�ri total permukaan tubuh.

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, aparat militer menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (aditya)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru