Swasta ikuti kebutuhan usaha
Korea Selatan – Akhirnya, pemerintah ‘menyerah’ dengan kondisi global yang terjadi akibat efek domino konflik di Timur Tengah. Benar. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu kali dalam sepekan, yakni hari Jumat.
Langkah ini sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan transformasi digital. Sementara, penerapan WFH di sektor swasta disesuaikan dengan karakteristik masing-masing usaha.
Baca juga: Mendiktisaintek Berharap Kampus Terapkan WFH Satu Hari Sepekan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan WFH untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan pendekatan yang fleksibel.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” papar Airlangga, saat konferensi pers via online meeting dari Korea Selatan, dikutip Selasa (31/3/2026).
Untuk ASN, kata Airlangga, pemerintah menetapkan skema WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital sekaligus mengurangi mobilitas harian.
Baca juga: Berharap WFH Jumat di Sidoarjo Mampu Dorong Efisiensi dan Kinerja ASN
“Termasuk di dalam skema work from home yang diatur, mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Kemudian yang kedua efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen, kecuali untuk operasi nasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transformasi transportasi publik,” tandas dia.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis yang tetap harus beroperasi secara langsung.
Baca juga: Menyoal WFH Perusahaan Swasta. Menaker Sebut Bebas Atur Jadwal
Sektor yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
“Kemudian sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka,” tandas Airlangga. (aditya)
Editor : heddyawan