x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Berharap WFH Jumat di Sidoarjo Mampu Dorong Efisiensi dan Kinerja ASN

Avatar bukti.id

Peristiwa

Kombinasi WFO dan WFH

Sidoarjo – Seperti halnya Kota dan Kabupaten lain di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo juga menindak-lanjuti arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan produktivitas birokrasi.

Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan pola kerja kombinasi antara Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Namun, Bupati Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh diartikan sebagai pelonggaran kinerja.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” tegas Bupati Subandi.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni saat masuk dan pulang kerja. Kebijakan ini dirancang dengan sejumlah tujuan strategis, di antaranya efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor.

Di sisi lain, langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pemanfaatan aplikasi e-Buddy dan tanda tangan elektronik.

Dari sisi lingkungan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas kendaraan. Sementara dari sisi kinerja, ASN didorong untuk lebih berorientasi pada hasil kerja (output), bukan sekadar kehadiran fisik.

Meski WFH diterapkan, Pemkab Sidoarjo memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor (WFO), di antaranya pejabat struktural, tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, puskesmas dan rumah sakit, layanan kependudukan dan perizinan, lembaga pendidikan, serta unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga diiringi langkah penghematan anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Subandi juga mendorong perubahan pola transportasi ASN. Pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih jauh dianjurkan memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan evaluasi penggunaan energi serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap awal bulan. Hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sejalan dengan tuntutan era digital dan pembangunan berkelanjutan. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...