Kebijakan Presiden Prabowo dinilai tentukan arah penanganan
Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih menjadi perhatian publik. Bahkan memunculkan pertanyaan terkait penanganan hukumnya. Tidak sedikit kalangan menilai kebijakan Presiden Prabowo akan sangat menentukan arah proses hukum, serta transparansi pengungkapan kasus tersebut ke depan.
Secara tegas, KontraS menolak rencana pemeriksaan terhadap korban Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu, oleh penyidik Puspom TNI. KontraS menilai penyidikan perkara itu seharusnya ditangani aparat penegak hukum sipil melalui kepolisian.
Baca juga: Keselamatan Pasukan UNIFIL Indonesia di Timur Tengah Wajib Jadi Prioritas
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyatakan pihaknya memberikan batasan tegas terhadap upaya pemeriksaan korban oleh penyidik militer.
“Kami di masyarakat sipil tentu dengan tegas memberikan satu batasan,” cetus Dimas saat di Kantor KontraS, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dimas menegaskan pemeriksaan Andrie Yunus oleh penyidik Puspom TNI harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama kepolisian dan kejaksaan. Dia menilai kasus penyerangan tersebut tidak tepat diusut melalui peradilan militer dan seharusnya diproses dalam peradilan umum.
“Kasus serangan terhadap rekan kami tidak tepat diusut melalui mekanisme militer. Penyidikan seharusnya dilakukan kepolisian dan dilanjutkan melalui proses hukum terbuka di peradilan umum,” ujar dia.
Di sisi lain, dalam sebuah kesempatan, kepada jurnalis, Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih terus berlangsung.
“Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka,” kata Aulia, waktu itu.
Hal itu diperkuat ungkapan Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto yang menyatakan empat orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategi TNI.
“Saya telah menerima orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus. keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES berasal dari matra darat dan laut. Mereka saat ini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,” kata Yusri.
Pada bagian lain, Kasus Andrie Yunus tersebut mengemuka dalam diskusi publik, bertema peradilan militer di tengah desakan transparansi kasus teror aktivis KontraS, yang digelar Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia, di Jakarta. Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber yang menyoroti aspek hukum serta peran negara dalam memastikan keadilan bagi korban.
Baca juga: KemenHAM Desak Pengusutan Transparan Kasus Siram Air Keras ke Aktivis KontraS
Pegiat politik dan hukum, La Ode Naufal menyebut, peradilan umum harus didorong dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku militer. Menurut dia, pasal 65 Undang Undang TNI menegaskan militer yang melakukan tindak pidana dapat diadili melalui peradilan umum.
Namun, terdapat pertentangan dengan klausul peradilan militer yang saat ini sedang diuji oleh koalisi sipil di Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie Yunus sendiri menjadi bagian dari pihak penggugat dalam pengujian tersebut bersama koalisi sipil pemerhati sektor keamanan.
“Sekarang gini, yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin di adili melalui peradilan militer. Dimana Jaksa, Hakim dan Kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu apa dimana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil,” ujar Naufal, Selasa (7/4/2026).
Tokoh lain, Ketua DPD GMNI Jakarta, Dandy Se mengkritik dominasi militer yang dinilai telah masuk dalam berbagai sektor strategis negara. Ia menyebut sektor premier seperti pangan MBG dan Kopdes Merah Putih turut menjadi bagian aktivitas yang melibatkan kalangan militer.
Senada, Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri menilai dominasi militer dalam sektor sipil dapat berdampak terhadap kualitas demokrasi secara bertahap. Dirinya menekankan pentingnya supremasi sipil serta mempertanyakan alasan pelimpahan kasus kepada Puspom TNI oleh aparat kepolisian.
“Sejarahnya panjang soal dominasi militer di ruang-ruang sipil, di kasus Andrie Yunus, supremasi sipil sangat penting untuk di tegakan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI,” ucap Helmi.
Baca juga: Penjelasan Detail Puspom TNI Terkait Empat Prajurit Pelaku Teror Air Keras
Dalam diskusi tersebut moderator juga menyinggung informasi dugaan rumah dinas kementerian pertahanan yang digunakan dalam perencanaan aksi tersebut.
Menanggapi hal itu, La Ode Naufal menilai pembuktian novum baru membutuhkan proses hukum serta keputusan politik tertinggi negara. Dirinya menyebut penanganan kasus ini tidak hanya persoalan hukum tetapi juga memerlukan kebijakan Presiden dalam memastikan pengungkapan berjalan menyeluruh.
“Arah penanganan kasus ini sangat bergantung pada keseriusan negara dalam mengungkap aktor di balik peristiwa tersebut,” tandas dia.
Dandy Se menambahkan kasus ini tidak hanya menyangkut figur tetapi juga berdampak terhadap kebebasan sipil dalam sistem demokrasi. Ia menilai kebijakan Presiden menjadi kunci dalam menentukan arah penanganan serta komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok lusa kita yang kena. Mungkin bukan lagi di siram (air keras) tapi dimandikan," cetus Dandy. (awan-heddy)
Editor : heddyawan