Jakarta – Pernyataan pakar politik Saiful Mujani yang menyerukan penurunan Presiden RI Prabowo Subianto, memunculkan beragam reaksi. Tak terkecuali pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seruan Mujani tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Baca juga: Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta
Mahfud menilai, tudingan tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan objektif berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Mahfud bilang, istilah makar memang telah lama dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun definisinya tidak sesederhana sekadar kritik atau seruan politik.
Dalam regulasi terbaru, makar diartikan sebagai tindakan dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah secara tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Baca juga: Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif
“Yang dimaksud makar itu adalah dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Mahfud, dalam pernyataan yang disampaikan lewat kanal YouTube Terus Terang, Selasa (7/4/2026).
Dijelaskan, unsur utama dalam tindak pidana makar adalah adanya tindakan nyata untuk meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan. Dengan demikian, pernyataan yang bersifat opini atau kritik, tanpa diikuti aksi konkret, belum memenuhi unsur pidana.
Mahfud juga mengingatkan, dalam hukum, niat saja tidak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal makar. Harus ada langkah nyata, seperti mobilisasi massa atau gerakan terorganisir yang bertujuan menggulingkan pemerintahan.
Baca juga: Presiden Prabowo: Jangan Digrogoti dan Dikorupsi untuk Perkaya Diri
Karena itu, dia menilai pernyataan Saiful Mujani masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat, sepanjang tidak diikuti tindakan yang mengarah pada upaya inkonstitusional.
“Itu bentuk dari kritik yang harus diapresiasi dalam iklim demokrasi,” pungkas Mahfud. (awan)
Editor : heddyawan