Jakarta – Kabar gembira bagi rakyat penerima bantuan sosial (bansos). Karena Juni ini, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bansos.
Memasuki pertengahan 2026, sejumlah bantuan sosial reguler masih terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yang telah terdaftar dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Baca juga: Kolab Pemkot, Mawar Sharon, dan Polri Hadirkan Berkah Natal bagi Warga Surabaya
Basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan berdasarkan kondisi sosial dan tingkat kesejahteraannya.
Pada Juni 2026 menjadi periode penting karena bertepatan dengan tahap kedua pencairan beberapa program bansos utama.
Selain itu, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui layanan daring yang disediakan pemerintah, sehingga proses verifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Salah satu perubahan penting dalam sistem bantuan sosial tahun 2026, adalah penggunaan DTSEN sebagai basis utama penentuan penerima bantuan.
DTSEN merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah melalui kolaborasi antara Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, serta operator data desa.
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan pada triwulan kedua 2026 terdapat sekitar 470.000 keluarga penerima manfaat baru yang mulai memperoleh bansos.
Program keluarga harapan (PKH) masih menjadi salah satu program bantuan sosial terbesar yang disalurkan pemerintah pada 2026.
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial dalam keluarganya.
Program ini dirancang untuk membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima sekaligus mendorong akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Kategori penerima PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki salah satu atau lebih komponen berikut ini. Di antaranya; ibu hamil. Anak usia dini atau balita. Siswa SD/sederajat. Siswa SMP/sederajat. Siswa SMA/sederajat. Penyandang disabilitas berat. Lansia berusia 60 tahun ke atas. Korban pelanggaran HAM berat.
Besaran bantuan yang diterima penerima manfaat adalah: Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap. Anak usia dini: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap. Siswa SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap. Siswa SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap. Siswa SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap. Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap. Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahap. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta per tahap.
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun atau setiap tiga bulan sekali. Pada Juni 2026, pemerintah masih menyalurkan bantuan tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni.
Meski demikian, pencairan tidak selalu berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia karena menyesuaikan kesiapan administrasi dan proses distribusi di masing-masing daerah.
Selain PKH, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program kartu sembako juga masih dicairkan pada Juni 2026. Program ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan penerima untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui jaringan e-warong, maupun mitra penyalur yang telah ditetapkan pemerintah.
Setiap keluarga penerima manfaat BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan per triwulan, penerima berhak memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 untuk periode April, Mei, dan Juni 2026.
Tahun 2026 membawa perubahan penting terkait kriteria penerima BPNT. Pemerintah kini membatasi penerima hanya bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
Sebelumnya, masyarakat yang berada pada desil 5 masih dapat menerima bantuan. Namun ketentuan tersebut tidak lagi berlaku pada tahun ini.
Penyaluran BPNT dibagi menjadi empat tahap: Tahap 1: Januari–Maret 2026. Tahap 2: April–Juni 2026. Tahap 3: Juli–September 2026. Tahap 4: Oktober–Desember 2026.
Dengan demikian, selama Juni 2026 proses pencairan BPNT tahap kedua masih berlangsung bagi penerima yang belum menerima bantuan pada April maupun Mei.
Baca juga: Rumusan Status Guru Sekolah Rakyat Bakal Segera Disusun
Program Indonesia Pintar (PIP) Juga Disalurkan pada Juni 2026. PIP menjadi bantuan sosial sektor pendidikan yang masih berjalan pada 2026. Program ini bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan dan terhindar dari risiko putus sekolah.
Selain itu, PIP juga ditujukan untuk mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat kembali melanjutkan pendidikannya. Tidak semua siswa otomatis menjadi penerima PIP. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan hasil verifikasi data oleh instansi terkait.
Besaran bantuan PIP 2026 yang diberikan adalah; SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1,8 juta per tahun.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dibuka pada bank penyalur resmi. Untuk siswa SD dan SMP, penyaluran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara itu, siswa SMA dan SMK menerima bantuan melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Cara Cek Status Penerima Bansos Juni 2026 secara Online
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan bansos secara daring agar masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan mereka tanpa harus datang ke kantor instansi terkait.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Langkah-langkah Cek Bansos Online;
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
3. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
Baca juga: Per November 2024, Penyaluran Bansos Dihentikan Sementara. Pj Gubernur Jatim: Tunggu Edaran Pusat
4. Jika kode kurang jelas, lakukan refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik tombol “Cari Data”.
6. Sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam basis data Kemensos.
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler untuk memperoleh informasi yang sama secara lebih praktis.
Lantas kenapa sebagian penerima lama tidak lagi mendapatkan Bansos?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul setiap kali penyaluran bansos berlangsung adalah mengapa ada penerima lama yang tidak lagi memperoleh bantuan.
Pemerintah menjelaskan kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya pemutakhiran DTSEN secara berkala. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi ekonomi penerima telah membaik atau terdapat perubahan data kependudukan dan tingkat kesejahteraan, maka status penerima bantuan dapat berubah.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan juga berpeluang masuk sebagai penerima baru apabila memenuhi kriteria dalam pemutakhiran data terbaru.
Penyaluran tiga program bansos utama pada Juni 2026 menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang terus dijalankan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Melalui penerapan DTSEN, pemerintah berupaya memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Masyarakat disarankan untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui layanan resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan bansos Juni 2026 maupun tahapan penyaluran berikutnya. (eddy)
Editor : heddyawan