Usai ke Kemendes PDTT, FPK Jember Kolab dengan Empat Daerah

bukti.id
FPK Korwil Jember saat rakor terkait Lembaga Adat kawasan Argopuro (foto: ist)

Kuatkan Lembaga Adat kawasan Argopuro

Jember – Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur koordinator Wilayah Jember, mengadakan rakor bersama Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) 5 Jember, Senin (8/6/2026).

Pada rakor membahas hasil audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Sosial Budaya Lingkungan Desa dan Pedesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: FPK Jatim Dorong Dibuat Payung Hukum untuk Lembaga Adat Desa

Upaya tersebut merupakan langkah lanjutan FPK Korwil Jember terkait memperjuangkan lembaga adat di kawasan Gunung Argopuro, dengan melakukan audiensi ke Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Korwil FPK Kabupaten Jember, Sugianto memgatakan, jika rakor ini berkaitan dengan audensi di Kementerian Desa beberapa waktu lalu.

"Rakor ini berkaitan erat dengan audensi FPK dengan Kemendes beberapa waktu lalu terkait dengan Masyarakat hukum Adat dan lembaga adat Desa di kawasan Hyang Argopuro," ujar Sugianto.

Baca juga: FPK Jember Dorong Pembentukan Lembaga Adat Desa

Selanjutnya upaya lain, tambah Sugianto, nantinya bakal ditindaklanjuti dengan pertemuan empat daerah yang berada di Kawasan Hyang Argopuro, yaitu Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo dan Probolinggo, yang difasilitasi oleh Bakorwil 5 Jember.

Agendanya, membahas detail wilayah kecamatan dan desa, untuk ditetapkan menjadi kawasan pelestarian masyarakat adat sekaligus pelestarian serta pemanfaatannya.

"Ini akan menjadi gerak langka Forum Pamong Kebudayaan Jawa Timur khususnya di kawasan Hyang Argopuro,” kata dia.

Baca juga: Seniman Jawa Timur Kirim Surat ke Presiden Terpilih

Kepala Bidang Kemasdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur, Tri Yuwono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait Pergub Jawa Timur tentang Masyarakat Adat, khususnya pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di Kawasan Hyang Argopuro dalam Pergub tentang Masyarakat Adat Jawa Timur.

"Kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim terkait Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Masyarakat Adat khususnya pelestarian dan pemanfaatan kawasan masyarakat hukum adat dan lembaga adat desa di Kawasan Argopuro,” ujar Tri Yuwono, yang turut serta dalam rakor tersebut. (kwan-knis)

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru