Lebaran, 150 Ribu Napi Terima Remisi Khusus

bukti.id
Warga binaan sebuah lapas menikmati istirahat bersama. (net)

Jakarta, bukti – Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia, mendapat remisi khusus (RK) dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2020, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi itu bukan hanya implementasi pemberian hak oleh negara, tapi juga sebagai bentuk apresiasi.

Baca juga: Nekat Hina Presiden di Medsos, Penjara Siap Menampung Pelakunya

"Apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas/rutan," kata Reynhard dalam keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (24/5/2020).

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Dari 105.325 narapidana itu, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Baca juga: Sebanyak 1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, lalu Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Pemberian remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, para narapidana juga diharapkan tak lagi mengulang kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

Baca juga: 121.026 Napi Terima Remisi Khusus, 550 Napi Langsung Bebas

Terpisah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya," ucap Yunaedi, yang menambahkan jika pemberian remisi tersebut juga menghemat anggaran untuk makan narapidana hingga sebesar Rp53.093.040.000. (hea)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru