x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Sebanyak 1.078 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 26 Mei 2021 17:00 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Raut muka sumringah terpancar di wajah 1.078 narapidana Buddha di seluruh Indonesia. Pasalnya, mereka telah mendapatkan Remisi Khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Hari Raya Waisak 2021 yang diperingati Rabu (26/5/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkapkan, bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ungkap Reynhard dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Reynhard memastikan, di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan daring, layanan kesehatan dan lain sebagainya tetap dilayani.
Reynhard menyampaikan, pemberian RK Waisak 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Tahun ini, menurut Reynhard, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara yakni sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
Sedangkan total jumlah narapidana Buddha di seluruh Indonesia sebanyak 2.069 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ujar Reynhard.

Untuk diketahui, dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana sendiri diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...