Jakarta, bukti.id – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang kontraknya berakhir Desember 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diberikan kepada guru yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DPP).
“Bagi guru non-ASN yang mengajar baik di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik. Yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerjanya itu akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” ujar Prasetyo, saat Konferensi Pers bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca juga: Pendaftaran CPNS Bakal Dibuka November 2026
Prasetyo mengatakan, keputusan perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dalam pembahasan persoalan kepegawaian. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk memberikan kepastian kepada tenaga pendidik yang perjanjian kerjanya segera berakhir.
Perpanjangan masa kerja tersebut mencakup sekitar 172.323 guru non-ASN yang memenuhi ketentuan pemerintah. Selain itu, kebijakan juga berlaku bagi sekitar 2.482 guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama.
“Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan, ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang. Dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ini diperpanjang masa kerjanya yang karena habis di Desember 2026 nanti,” tandas dia.
Prasetyo bilang, pemerintah turut mempertimbangkan kondisi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang menghadapi persoalan kepegawaian serupa. Pemerintah memutuskan tenaga kesehatan dan tenaga medis akan mendapatkan kebijakan yang sama dengan guru non-ASN.
Baca juga: Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta
“Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis. Juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” ucap dia.
Prasetyo menilai, persoalan kepegawaian perlu dibahas lintas sektor karena tidak dapat diselesaikan secara terpisah. Kesepakatan tersebut merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak dalam pemerintahan dan DPR.
Baca juga: Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif
Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan berbeda. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan batasan usia ketika tenaga tersebut mengikuti proses seleksi menjadi PNS.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS, di sana kan banyak syarat-syarat. Salah satunya adalah syarat usia, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” papar dia.
Terkahir, Prasetyo menyampaikan seluruh keputusan kepegawaian yang telah disepakati akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga pendidik, kesehatan, dan pegawai lainnya melalui koordinasi lintas sektor. (hari)
Editor : heddyawan