Nggak Disiplin, 15 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidoarjo Tak Diperpanjang Kontrak
Sidoarjo, bukti.id – Berdasar hasil evaluasi yang menemukan adanya sejumlah catatan pelanggaran disiplin hingga dugaan penyalahgunaan wewenang, dampaknya sebanyak 15 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, tidak mendapat perpanjangan kontrak.
Meski begitu, kabar baiknya, Pemkab setempat memperpanjang kontrak sejumlah 3.749 PPPK paruh waktu lainnya. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kedisiplinan, komitmen, serta capaian kinerja selama menjalankan tugas.
Pj Sekda Sidoarjo, Muhammad Ainur Rahman menegaskan, perpanjangan kontrak bukan proses otomatis setiap tahun. Setiap pegawai harus melewati evaluasi untuk memastikan tanggung jawab dan kinerjanya tetap terjaga.
"Yang kami nilai mulai dari kedisiplinan, komitmen, kinerjanya selama menjalankan tugas," tandas Ainur, di hadapan para PPPK di lapangan depan Pendopo Sidoarjo, Senin (2/11/2026).
Ainur menjelaskan, 15 pegawai yang tidak diperpanjang memiliki beragam catatan pelanggaran. Di antaranya terlibat kasus narkoba, sering tidak masuk kerja, melanggar disiplin, hingga menyalahgunakan wewenang.
“Status sebagai pegawai pemerintah harus diimbangi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan,” wejang dia.
Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo tengah mencari formulasi untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Langkah tersebut diperlukan mengingat penghasilan mereka saat ini masih berkisar Rp 2,6 juta per bulan.
"Kami masih mencari formulasi agar taraf hidup mereka naik karena gajinya kan sekitar Rp 2,6 jutaan. Namun, upaya peningkatan kesejahteraan itu tetap harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan penganggaran,” imbuh dia.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin meminta ribuan pegawai yang kontraknya diperpanjang tidak mengendurkan kinerja. Perpanjangan kontrak harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rizza juga mengingatkan agar persoalan pekerjaan diselesaikan melalui mekanisme internal instansi. Dia meminta pegawai tidak mengumbar keluhan di media sosial apabila berpotensi mengganggu suasana kerja.
Di tengah evaluasi kinerja tersebut, Rizza mengungkapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo masih cukup besar. Berdasarkan analisis Komisi A bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kekurangan pegawai diperkirakan mencapai 7.000 orang.
Kekurangan itu terutama terjadi pada sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan di tingkat kecamatan. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah keterbatasan jumlah pegawai. (kwan-knis)
Editor : heddyawan