Sejumlah Daerah Mulai Produktif

bukti.id
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (net)

Jakarta, bukti – Sekitar 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau, diberi kewenangan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Legislator Golkar Apresiasi Keberhasilan KPC-PEN Kendalikan Pandemi

Adapun 102 pemda tingkat II tersebut, yaitu Provinsi Aceh (14 kabupaten/kota), Sumatera Utara (15 kabupaten/kota), Kepulauan Riau (3 kabupaten), Riau (2 Kabupaten), Jambi (1 kabupaten), Bengkulu (1 kabupaten), Sumatera Selatan (4 kabupaten/kota), Bangka Belitung (1 kabupaten) dan Lampung (2 kabupaten).

Selanjutnya, Jawa Tengah (1 kota), Kalimantan Timur (1 kabupaten), Kalimantan Tengah (1 kabupaten), Sulawesi Utara (2 kabupaten), Gorontalo (1 kabupaten), Sulawesi Tengah (3 kabupaten), Sulawesi Barat (1 kabupaten), Sulawesi Selatan (1 kabupaten), Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota). Nusa Tenggara Timur (14 kabupaten/kota), Maluku Utara (2 kabupaten), Maluku (5 kabupaten/kota), Papua (17 kabupaten/kota), dan Papua Barat (5 kabupaten/kota).

Dalam implementasinya, kata Doni, sangat diharapkan tiap-tiap kabupaten/kota tersebut tetap meneruskan anjuran pemerintah, untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.

“Selain itu juga, setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta penanganan yang bisa menyembuhkan pasien Covid-19,” pinta dia.

Pria yang juga Kepala BNPB itu, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, supaya proses pengambilan keputusan melalui forum komunikasi pimpinan daerah, DPRD, serta melibatkan segenap komponen pentahelix, yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

Baca juga: WNI Sumringah Dengar Kabar Sejuk Sri Mulyani

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” papar Doni.

Dalam prosesnya, Doni berharap para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

“Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka,” kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Terapkan Kebijakan Dinamis

Doni bilang, sektor yang dimaksud seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, olahraga teratur, istirahat cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upayakan selalu mengkonsumsi makanan yang bergizi,” jelas dia.

Selain itu, imbuh dia, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah. Kalau dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. (hea)

Editor : Redaksi

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru