Buktigrafis : Alur Penarikan Biaya Haji 2020

bukti.id
graphic design by 'sinyo'

Jakarta, bukti – Buntut pembatalan ibadah haji tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah, membuat bingung calon jamaah haji yang batal berangkat. Tidak sedikit mereka menanyakan perihal biaya yang sudah disetorkan.

Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan bahwa mereka bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), baik bagi haji reguler maupun haji khusus yang telah dibayarkan.

Baca juga: Segera Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

Mekanisme penarikan kembali Bipih diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. (hea)

Baca juga: DPR RI Bakal Percepat Pembentukan Panja Haji

Editor : heddyawan

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru