Jakarta, bukti – Buntut pembatalan ibadah haji tahun 2020 masehi atau 1441 hijriah, membuat bingung calon jamaah haji yang batal berangkat. Tidak sedikit mereka menanyakan perihal biaya yang sudah disetorkan.
Menteri Agama, Fachrul Razi memastikan bahwa mereka bisa menarik kembali biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih), baik bagi haji reguler maupun haji khusus yang telah dibayarkan.
Baca juga: Kemenag RI Tetapkan Idulfitri 1447 H, Sabtu 21 Maret 2026
Mekanisme penarikan kembali Bipih diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. (hea)
Baca juga: Kemenag dan BGN Siapkan Pemetaan Pesantren Belum Terlayani
Editor : heddyawan