Anggaran Tambahan KPU Surabaya Tak Disetujui

bukti.id
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi.

Surabaya, bukti – Pengajuan tambahan anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, ditolak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini juga terungkap saat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Diakui Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, panggilan KPU tersebut lantaran permohonan tambahan anggaran KPU ke pemkot tidak disetujui. Pihak komisi ingin mendapat penjelasan langsung dari komisioner KPU Surabaya tentang penolakan tersebut.

Baca juga: Game Kebersamaan Ciptaan Pemkot Surabaya

Anggaran sebesar Rp70 miliar itu akan digunakan untuk dana tambahan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. Menurut Ayu, pihak komisioner KPU sudah menjelaskan permohonan tambahan tersebut secara gamblang dan detil.

“Rupanya Pemkot Surabaya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 41 tahun 2020,” ujar Ayu.

Sementara, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, dana tambahan Rp70 miliar itu terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Menurutnya, itu juga karena adanya tambahan tempat pemungutan suara (TPS) dengan asumsi pemilih per TPS sekitar 500 pemilih.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024. Kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Diteken

KPU Surabaya mengajukan tambahan anggaran itu sudah juga melakukan koordinasi dengan TPAD (Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah) untuk penambahan anggaran di Pilkada Surabaya. Akan tetapi, pengajuan anggaran yang disodorkan KPU ke Pemkot Surabaya tidak disetujui.

“Tambahan anggaran itu juga untuk honor petugas TPS, APD, sarung tangan dan hand sanitizer, mengingat kontestasi politik di Surabaya diselenggarakan pada Desember 2020 di massa pandemi Covid-19,” ujar Syamsi.

Baca juga: Nggak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024

Jumlah TPS di Surabaya sendiri sebanyak 5.161, sebelumnya 4.121 dan ada tambahan TPS sebesar 1.040. Sehingga ada penambahan kurang lebih seribu TPS di Surabaya. Penambahan TPS ini, dikarenakan adanya penambahan jumlah pemilih di Pilkada Surabaya tahun 2020.

Namun pengajuan anggaran yang tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya itu lantas diajukan ke KPU RI. Harapannya, KPU RI menyetujui kekurangan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020. (war)

Editor : W Aries

Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru