x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Mencengangkan

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 12 Sep 2020 17:19 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Malang, bukti.id,- Kota Malang yang menawarkan kesejukan tampaknya harus mendisiplinkan warganya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di sana. 
Sedikitnya 1.590 warga Kota Malang, Jawa Timur, terpapar COVID-19, kata Kepala Humas dan Protokol Pemkot Malang M Nur Widianto, Sabtu.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Malang per 12 Sepetembar 2020, jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, bertambah 22 orang pada hari ini (Sabtu, 12/9).

"Dari 1.590 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu, 1.048 orang (bertambah 16 orang) dinyatakan sembuh, 144 orang meninggal dunia (bertambah empat orang) dan yang masih dalam pemantauan 398 orang," tuturnya.

Sementara itu jumlah warga suspek COVID-19 mencapai 2.155 orang atau bertambah 14 orang. Rincian warga setempat yang masuk kategori suspek tersebut, menjalani isolasi di rumah sakit sebanyak 119 orang, isolasi di rumah amsing-masing 121 orang, probable di RS 49 orang, probable rawat jalan 65 orang, dan discarded 1.722 orang.

"Kami berharap masyarakat lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak sampai terpapar virus corono. Minimal memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan, serta menjaga jarak fisik maupun sosial," ujarnya.

Bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, akan dikenakan sanksi, termasuk denda uang sebesar Rp100 ribu yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi pro dan kontra.

"Denda Rp100 ribu pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dimana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," kata Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini. (bbs/rhm)

Editor : Rahma

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...