x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Mencengangkan

Avatar bukti.id

Peristiwa

Malang, bukti.id,- Kota Malang yang menawarkan kesejukan tampaknya harus mendisiplinkan warganya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di sana. 
Sedikitnya 1.590 warga Kota Malang, Jawa Timur, terpapar COVID-19, kata Kepala Humas dan Protokol Pemkot Malang M Nur Widianto, Sabtu.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Malang per 12 Sepetembar 2020, jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, bertambah 22 orang pada hari ini (Sabtu, 12/9).

"Dari 1.590 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu, 1.048 orang (bertambah 16 orang) dinyatakan sembuh, 144 orang meninggal dunia (bertambah empat orang) dan yang masih dalam pemantauan 398 orang," tuturnya.

Sementara itu jumlah warga suspek COVID-19 mencapai 2.155 orang atau bertambah 14 orang. Rincian warga setempat yang masuk kategori suspek tersebut, menjalani isolasi di rumah sakit sebanyak 119 orang, isolasi di rumah amsing-masing 121 orang, probable di RS 49 orang, probable rawat jalan 65 orang, dan discarded 1.722 orang.

"Kami berharap masyarakat lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak sampai terpapar virus corono. Minimal memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan, serta menjaga jarak fisik maupun sosial," ujarnya.

Bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, akan dikenakan sanksi, termasuk denda uang sebesar Rp100 ribu yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi pro dan kontra.

"Denda Rp100 ribu pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dimana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," kata Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini. (bbs/rhm)

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...