x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Mencengangkan

Avatar bukti.id

Peristiwa

Malang, bukti.id,- Kota Malang yang menawarkan kesejukan tampaknya harus mendisiplinkan warganya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di sana. 
Sedikitnya 1.590 warga Kota Malang, Jawa Timur, terpapar COVID-19, kata Kepala Humas dan Protokol Pemkot Malang M Nur Widianto, Sabtu.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Malang per 12 Sepetembar 2020, jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, bertambah 22 orang pada hari ini (Sabtu, 12/9).

"Dari 1.590 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu, 1.048 orang (bertambah 16 orang) dinyatakan sembuh, 144 orang meninggal dunia (bertambah empat orang) dan yang masih dalam pemantauan 398 orang," tuturnya.

Sementara itu jumlah warga suspek COVID-19 mencapai 2.155 orang atau bertambah 14 orang. Rincian warga setempat yang masuk kategori suspek tersebut, menjalani isolasi di rumah sakit sebanyak 119 orang, isolasi di rumah amsing-masing 121 orang, probable di RS 49 orang, probable rawat jalan 65 orang, dan discarded 1.722 orang.

"Kami berharap masyarakat lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak sampai terpapar virus corono. Minimal memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan, serta menjaga jarak fisik maupun sosial," ujarnya.

Bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, akan dikenakan sanksi, termasuk denda uang sebesar Rp100 ribu yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi pro dan kontra.

"Denda Rp100 ribu pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dimana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," kata Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini. (bbs/rhm)

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...