x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Mencengangkan

Avatar bukti.id

Peristiwa

Malang, bukti.id,- Kota Malang yang menawarkan kesejukan tampaknya harus mendisiplinkan warganya untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di sana. 
Sedikitnya 1.590 warga Kota Malang, Jawa Timur, terpapar COVID-19, kata Kepala Humas dan Protokol Pemkot Malang M Nur Widianto, Sabtu.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Malang per 12 Sepetembar 2020, jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut, bertambah 22 orang pada hari ini (Sabtu, 12/9).

"Dari 1.590 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu, 1.048 orang (bertambah 16 orang) dinyatakan sembuh, 144 orang meninggal dunia (bertambah empat orang) dan yang masih dalam pemantauan 398 orang," tuturnya.

Sementara itu jumlah warga suspek COVID-19 mencapai 2.155 orang atau bertambah 14 orang. Rincian warga setempat yang masuk kategori suspek tersebut, menjalani isolasi di rumah sakit sebanyak 119 orang, isolasi di rumah amsing-masing 121 orang, probable di RS 49 orang, probable rawat jalan 65 orang, dan discarded 1.722 orang.

"Kami berharap masyarakat lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak sampai terpapar virus corono. Minimal memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan, serta menjaga jarak fisik maupun sosial," ujarnya.

Bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19, akan dikenakan sanksi, termasuk denda uang sebesar Rp100 ribu yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi pro dan kontra.

"Denda Rp100 ribu pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dimana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," kata Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini. (bbs/rhm)

Editor : Rahma

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...
Senin, 07 Sep 2026 05:31 WIB | Peristiwa

Hari Aksara Internasional. Tanamkan Aksara Jawa Sebagai Warisan Budaya Bagi Generasi Muda

Lomba Menulis Aksara Jawa warnai Hari Aksara Internasional di Surabaya. ...
Minggu, 06 Sep 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Ricuh. Konferda DPD GMNI Jatim di Nganjuk

Konferda DPD GMNI Jatim ricuh. Diduga dipicu intervensi parpol dan sokongan dana. ...